WELCOME... DEWA ORGA "DEMOCRATION WATCH ORGANIZATION"

Jumat, 20 September 2013

Analisa Yuridis Pemilihan Jawa Tengah Tahun 2008

Sebelum maraknya faham demokrasi terlebih dahulu lahir sebuah era atau zaman yang kita kenal dengan zaman kerajaan. Pada zaman ini, kekuasaan raja tidak bisa di batasi oleh kekuasan yang lain. Peran raja sangat mutlak, apa yang di omongkan oleh raja menjadi sebuah peraturan yang harus di jalankan. Jika tidak mematuhinya maka sanksi berat akan menantinya.
Setelah zaman kerajaan dirasa sudah tidak popular lagi di mata masyarakat dunia maka kemudian tergeser oleh faham demokrasi. Kekuatan faham demokrasi ini terletak pada kekuatan rakyat. Sehingga ada sebutan “suara rakyat suara tuhan”.
Masyarakat memilih wakilnya untuk memperjuangkan hak-haknya, ini menggambarkan bahwa konsep kukuasaan yang di emban oleh parwakilan rakyat adalah sebagai amanah yang diperoleh dari rakyat.  Lebih jelasnya pencatatan amanah juga tercantum dalam Al-qur’an surat Annisa yang dalam terjemahannya sebagai berikut:
“sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan memerintahkan kalian apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha  mendengar dan Maha Melihat.”

Di surat annisa’ diatas di tesirat sebuah pesan-pesan bahwa masyarakat tidak boleh keliru dalam memilih wakilnya, supanya kebijakan-kebijakan (hukum) yang di buatnya tidak menyimpang dari apa yang digariskan oleh masyarakat sehingga bisa di nikmati bersama. Tidak untuk kepntingan individu atau golongan tertentu.
Tidak ada diskriminatif terhadap golongan tertentu dalam memberikan sebuah kebijakan yang kemudian di cantumkan dalam sebuah produk hukum. Kosep persamaan ini juga di perkuata dalam dalia-dalil alqur’an. Seperti dalam  surat al-Hujurat: 13 yang artinya
“Hai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kalian bangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal – mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ahíla orang yang mailing bertaqwa diantara kalian. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha mengenal.”


Sedangkan untuk mengontrol agar kekuasaan tidak menyeleweng maka di butuhkanlah sebuah aturan yanng di namakan hukum. Negara harus berjalan sesuai dengan aturan hukum itulah yang disebut sebagi negara hukum. Menurut Immanuel Kant, “munculnya negara hukum klasik (eropa continental) adalah untuk menjamin kedudukan hukum dari individu dalam masyarakat” (Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat 2009: 59). Dan guna mencapai tujuan seperti ini maka negar diharuskan melakukan pemisahan kekuasaan yang masing-masing mempunyai kdudukan sama, tidak boleh saling mempengaruhi, dan cambur tangan satu sama lainnya.
 Dan jika di dalam sistem pemerintahan yang digunakan oleh Negara Indonesia rakyat memiliki perwakilan yang duduk di legslatif. Lembaga tersebut mempunyai fungssi salah satunya sebagai alat pengawasan. Para wakil yang duduk dalam lembaga tersebut di piling langsung oleh masyarakat. Sehingga legeslatif menjadi representasi dari masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Kebebasan dalam menggunakan hak piltik bagi warga negara juga di lindungi oleh hukum dan konon inilah yang dinamakan sebuah negara demokrasi.
Dari situlah demokrasi menjadi sebuah istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran masyarakat dunia. Demokrasi menjadi hal yang wajar bagi landasan untuk semua sistem organisasi baik politik maupun sosial. Keberadaan demokrasi bisa meluluhlantakan teori-teori kekuasaan lainnya yang di bawa oleh para filsuf, pakar hukum ataupun pakar ekonomi di abad 21 ini. Dan menariknya, pembahasan tentang pencapaian demokrasi yang ideal tidak kunjung bisa dtemukan. Masing-masing ahli mempunyai cara pandang sendiri untuk memaknai demokrasi yang dikatakan ideal.
         Pentingnya partisipasi masyarakat untuk memilih dalam pemilu merupakan salah satu simbol suatu kesuksesan sistem demokrasi. Hal ini juga di amini oleh Andrianus, Efiza, dan Fasyah (2006: 306) kemudian dikutip oleh Awaludin Marwan (2008:8) dalam skripsinya, menyatakan bahwa pemilu harus memenuhi tiga tuntutan sebagaimana dinyatakan oleh Aurel Croissan, yaitu :
Pertama, pemilu harus mewakili rakyat dan kehendak politik pemilih. Derajat keterwakilannya adalah prasyarat untuk memberikan kekuatan legitimasi bagi pemilu dan legitimasi merupakan hal yang sangat penting di negara konstitusional demokratis, dimana semua kekuasaan negara diperoleh dari rakyat tuntutan fungsional atas keterwakilan masyarakat, bahwa sebuah sistem pemilu harus secara proporsional memadai, sehingga cukup memberikan ruang pergantian kepentingan sosial yang bersifat pluralistik untuk menjadi mandat politik inilah yang disebut representativeness, atau derajat keterwakilan.

Kedua, pemilu harus dapat mengintregasikan rakyat. Robert Smend dalam Andrianus, Efiza, dan Fasyah (2006:306) menjelaskan bahwa sistem pemilu menuju pembentukan partai politik dan mengenai suara mayoritas, bukan sekedar representasi tunggal saja.

Ketiga, system pemilu harus menghasilkan mayoritas yang cukup besar gua menjaminstabilitas pemerintahan dan kemampuannya untuk memerintah (governbiltas).

           
     Subtansi idealnya demokrasi yang mengaharuskan banyaknya partisipasi masyarakat juga di dermakan oleh George Sorensen yang dikuti oleh Dede Mariana dan Caroline Paskarina (2008:32) mengatakan, ”Esensi demokrasi adalah partisipasi publik dalam menentukan pejabat-pejabat politik dan dalam pembutan kebijakan publik”. Pentingnya masyarakat dalam pesta demokrasi merupakan alat legitimasi bagi demokrasi, demokrasi tanpa partisipasi langsung oleh rakyat merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri. Keikutsertaan masyarakat pada waktu pemilu ataupun pemilukada jika minatnya sedikit berarti itu menandakan belum idealnya sebuah demokrasi. Hal ini  merupakan bukti belum tercapainya demokrasi yang ideal bagi negara Indonesia yang bisa kita lihat dari kacamata pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Provinsi Jawa tengah yaitu presentasi pemilih dengan golongan putih atau yang tidak ikut memilih dalam pilkada dimenangkan oleh golongan Putih ( absentia a voter ), selanjutnya di tulis golput.

     Menurut catatan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang di cuplik oleh Arif Hidayat dalam Jurnal Konstitusi Unnes ( 2009 :37) ”Pilkada Jawa Tengah tahun 2008 yang dimenangkan pasangan Bibit Waluyo – Rustriningsih dengan 6.084.261 suara kalah dengan Jumlah Golput yang mencapai 11.854.192 suara”.

     Bisa dikatakan jika mengacu pada teori demokrasi ala Sorensen yang menyebutkan banyaknya patisipasi dari masyarakat yang ikut partisipasi dalam pemilu maka pilkada Provinsi Jawa Tengah tidaklah sah, karena di menangkan oleh kelompok golput. Fenomena golput selalu menghantui dunia pemilu di negeri kita, golput sudah seperti semacam ideologi yang ingin diakui eksistensinya. Itu semua disebabkan rasa kecewa kepada parpol yang semakin tidak capable. Jelas, parpol mempunyai andil dalam melahirkan golput. banyak parpol yang lahir atau dilahirkan tidak dilandasi dengan idealisme yang jelas, berdiri hanya berlandasakan atas nama demokrasi sehingga masyarakat bebas untuk mendirikan partai.

      Berbeda dengan pendirian partai politik pada zaman penjajahan dahulu, pada saat itu partai politik benar-benar di gunakan sebagai alat untuk membebaskan bangsa dari penjajah. Partai yang berideologi jelas misalnya seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), PKI merupakan partai yang beridelogi Marxis. Dan bisa diketahui kaum marxis merupakan kaum yang membenci kapitalis.
Semangat membenci kapitalis ini tidak hanya slogan di tulisan maupun di bibir saja namun juga laksanakan dalam dunia pergerakan. Alat pergerakan yang digunakan oleh kaum komunis Indonesia  pada zaman penjajah pada saat itu adalah agitasi, baikot dan demonstrasi. Memang saat itu Tan Malaka tidak mengakui bahwa pergerakan seperti itu bukanlah metode Komunis (Ted Sprague 2009 :2). 

       Tetapi metode baikot pada saat itu dirasa sangatlah kongkret dalam mencapai tujuan. Menengok aksi baikot seperti ini pernah dilakukan oleh rakyat Mesir pada tahun 1919 saat melawan imperialisme Inggris, oleh Cina pada tahun 1919 dan awal 1920. gerakan tersebut dirasa berhasil untuk memberikan bergaining posistion pada bangsa lokal.
Keberhasilan-demi keberhasilan yang di capai lewat metode baikot itulah yang di tiru oleh PKI. Mereka merebut perusahaan-perusahaan asing dan memberikan sepenuhnya pada bangsa lokal untuk di kelola secara bersama demi kepentingan bersama pula.

            Dengan catatan bahwa perusahan lokal tetap dilindungi tetapi perusahaan yang berbasis luar negeri yang menindas rakyat akan di nasionalisasi, karena perusahaan lokal akan tetap menguntungkan masyarakat sekitar berbeda dengan pengusaha yang berbasis luar negeri mereka di anggap hannya mengeruk keuntungan di dalam negeri dan di nikmati oleh bangsa selain bangsa Indonesia. Semangat nasionalisasi inilah yang dijadikan landasan PKI (pada saat itu PKI masih tergabung dalam Serikat Islam)  untuk melakukan gerakan revolusioner pada tahun 1926 (Soe Hok Gie 1999 :37). Gerakan itu dilaksanakan dengan menggerakan simpatisan partainya yaitu kaum buruh. Karena memang pembebasan kaum buruh dari penindasan feodalisme merupakan salah satu tujuan utama dari PKI selain menyebarkan ajaran sosialismenya.

            Dari uaraian itu terlihat jelas perbedaan antara simpatisan partai sekarang dengan simpatisan partai zaman dahulu. Zaman sekarang bergerak jika di berikan uang sedangkan zaman dahulu bergerak karena sebuah ideologi. Dan di perburuk oleh suasana demokrasi yang belum stabil, karena demokrasi lahir seperti di paksakan. bisa dikatakan begitu karena selama sejarah berdirinya negara Indonesia tidak ada pemilihan gubernur langsung. Sikap pemaksaan kehendak seperti itulah yang memunculkan sifat-sifat pragmatisme dalam suatu tindakan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (selanjutnya di tulis KPUD) terjebak dalam hal-hal teknik dalam menyelenggarakan pemilu begitu pula dengan partai politik juga hanya mempunyai pemikiran ”asal menang” tanpa memikirkan pemberian pendidikan politik bagi warga.  
 
        Seharusnya pelajaran tersebut menjadi renungan bagi para elit politik untuk membenahi kenerjanya. Jika tidak secepatnya mengevaluasi diri maka akan semakin banyak masyarakat akan masuk dalam kelompok Absentia Voter (golput). Istilah golput menjadi begitu akrab sejak tahun 1971. Pada pemilu tahun 1971 jumlah golput tercatat 4.858.667 atau sekitar 8,30 persen (Eko Prasojo 2009). Meski golput dari pemilu 1955 sampai 1999 tidak perah melebihi angka 10 persen, namun gerakan ini  mampu menimbulkan kesadaran politik baru pada masyarakat pemilih. Yaitu kesadaran untuk tidak memilih bila memang tidak percaya pada sistem yang berlaku. Angka golput dari tahun ke tahun bisa di lihat dalam tabel di bawah ini.
Pemilu
Terdaftar
Suara Sah
Tidak Hadir
Absntia Voter (%)
Kenaikan
1955
43.104.464
37.785.299
5.319.165
12.34

1971
58.556.776
54.669.509
3.889.267
6,67
(-) 5.67
1977
69.871.092
63.998.344
5.872.748
8,40
(+)1,73
1982
82.134.195
75.126.306
7.007.889
9,61
(+)1,21
1987
93.737.633
85.869.816
7.867.817
8,39
(-) 0,22
1992
107.565.697
97.789.534
9.776.163
9,05
(+) 0,26
1997 
124.740.987
112.991.150
11.749.837
10,07
(+) 1,02
1999
117.815.053
105.786.661
12.028.392
10,4
(+) 0, 34
2004
148.000.369
113.462.414
34.537.955
23,34
(+)13,30
                Sumber Asfar(2004:5) dalam Jurnal Dialog Kebijakan Publik, Edisi Ddesember 2008
Konsep golput oleh Asfar di bedakan dengan non-Voting. Golput di gunakan untuk merujuk pada sebuah peristiwa sebagai berikut. (1) orang yang tidak menghadiri tempat pemungutan suara sebagai bentuk protes. (2) Orang yang menghadiri tempat pemilihan suara tetapi tidak menggunakan hak pilihnya secara benar, dan (3) Orang yang menggunakan hak pilihnya namun menusuk bagian yang putih (Munawar Ahmad 2009 : 2).
                       
        Entah mengapa mengapa angka golput selalu meningat dalam tahun ke tahun di salah satu negara yang mayoritas menganut agama Islam (Indobesia), padahal negara sudah menganjurkan agar warganya menggunakan hak pilihnya. Padahal jika dalam konsep Islam mempunyai prinsip yang mengharuskan masyarakat taat pada Negara. Prinsip ketaatan rakyat pada negara itu ditegaskan di dalam surat an-nisa : 59 yang mempunyai arti :
”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah kepad Rasul-Nya serta orang-orang yang berwenang di antara kalian. Apabila kalian berbeda pendapat tentang sutau halmaka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya(sunnah) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan di hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya 
                       
      Karena Allah(tuhan) sifatnya adalah suatu yang abstrak tetapi diyakini, shingga komunikasi dengan tuhan tidak bisa dilakukan secara nyata karena hanya bisa dilakukan lewat do’a dan nabi-pun sudah tidak adal lagi maka Negara-lah yang mempunyai peranan penting dalam mencapai sebuah tujuan yang dicita-citakan bersama, negara di munculkan karena surat di atas ada kata-kaa ”yang berwenang”. Sedangkan yang berwenag dalam segala kebijakan saaat ini adalah negara, sebab negara didirikan mempunyai tujuan untuk mensejahteraakan rakyatnya. dengan catatan negara terseb ut masih memegang sumber-sumber Al-Qur’an dan Hadist. Atau mungkin banyaknya orang yang memilih golput karena kekecewaan politik (political dissappointed), alasan itu merupakan salah satu menjadi dorongan kuat terjadinya sikap Absentia Voter(Golput).  Bisa jadi berupa kegagalan birokrasi memberikan pelayanan yang baik terhadap pelayanan publik masyarakat. dan yang lebih mengerikan lagi peran para Absentia Voter dari kalangan elit politik yang merasa di kecewakan oleh sebuah permainan politik. Peristiwa ini banyak terjadi pada saat proses jegal menjegal (politik dagang sapi) yang kemudian hukum di jadikan alatnya. Dan banyak juga yang menggunakan politik kampanye hitam yang di implikasikan dengan cara menghasut calon yang lain pada saat proses kampanye hanya untuk meraih kemenangan. Padahal perilaku seperti ini tidak di perboleh kan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 78 (c) dalam kampanye dilarang ”menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik”.
 
          Dalam undang-undang ditas sudah mengatur dengan tegas bahwa politik busuk sangat dilarang. Namun masih ada juga yang melanggarnya, jika salah satu pasangan ada yang memulai duluan untuk menyerang lawan maka ini akan di jadikan alasan untuk membalasnya. Apalagi mereka yang fanatik akan menggunakan dalil-dalil al-qur’an sebagai landasaanya. Kebanyakan mengartikan salah tentang dalil Al-qur’an dalam surat Al-Baqarah :194, yang berbunyi ” Dan terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerangmu”. Namun itu semua dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan pada saat-saat tertentu saja. Karena Rusullah menerangkan dalam hadisnya yang berbunyi ”semua makhluk ini adalah keluarga Allah. Makhluk yang dicintai oleh Allah adalah makhluk yang berguna bagi keluarganya”(Juniarso ridwan dan Achmad Sodik 2009 : 44). Dan bisa kita rasionalkan bahwa dalam pertarungan meraih kekuasaan dalam politik itu yang bertarung adalah anak-anak terbaik dalam negeri, maka itu bisa di indikasikan bahwa yang bertarung adalah sesama keluarga, yaitu keluarga Indonesia.

           Ajaran tentang masalah kedamain juga di dermakan oleh Injil perjanjian baru dalam hukum kasih di Matius pasal 22:37-40 yang berintikan ”kasihilah sesamu manusia seperti engkau mengasihi dirimu sendiri”. Jadi semua bentuk kekerasana, baik fisik maupun kekerasan psikologis tidaklah di perbolehkan dalam sega hal. 
                    Begitu pula dalam pertarungan politik harus berlandaskan pada suatu asas yang menjunjung tinggi sportifitas. Dan masing-masing pihak bisa menerima apapun hasilnya. Istilah orang jawa bilang ”menang ora umuk kalah ora ngamuk”  dalam bahasa Indonesia diartikan ”tidak sombong kalau menang, tidak melakukan perusakan pada saat kalah”.
Berkaitan dengan Absentia Voter ada beberapa teori yang menjelaskannya salah satunya adalah teori seperti ini ( Munawar Muhammad 2009 : 3)..
1.  A voter may choose a can-didate on the basis of one or more of the following considerations: (a) ori-entations on specifc issues of public policy; (b) general assessments of the performance of government; and (c) evaluations of  the personal qualities of the candidates. 
2.  These  orientations  and evaluations in turn are infuenced by two more  general  factors:  (1)  basic loyalty to or preference for a particu-lar  political  party;  and  (2)  general ideological orientations and disposi-tions.



               Jika peristiwa seperti ini tidak di antisipasi sejak dini maka di khawatirkan demokrasi yang kita anut akan semakit tidak jelas dengan maraknya Absentia Voter dalam pemilu. Karena pemilu adalah salah satu pilar demokrasi, di mana pada saat itu rakyat menyerahkan mandat kepada wakil-wakilnya untuk bertindak atas nama rakyat. Jika sistemnya tidak benar maka akan mempengaruhi pemikiran bagi wakil yang dipilih oleh rakyat.

             Padahal angka golput bisa mempengaruhi legitimasi publik terhadap pemimpin yang terpilih. Sebab berjalan baiknya suatu negara tidak mungkin terlepas dari tingginya partisipasi politik warga negaranya. Tinginya partisipasi politik itu megindikasikan bahwa warga negara memahami kehidupan politik. Sehingga sangat tidak diharapakan dalam pemilu ada yang golput.

         Golput bisa muncul mungkin karena dua macam, yaitu pertama kurang maksimalnya kenerja lembaga Komisi Pemilihan Umum dalam mensosialisasikannya. Kedua pendikan yang di berikan oleh para politisi terhadap konstituen menggunakan setrategi yang salah yaitu setrategi yang pragmatis.

      Para politisi masih memberatkan kepentingan individu ketimbang kepentingan umum. Terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh para politisi hanya demi meraih kekuasaan, politik uang cenderung mendidik masyarakat untuk selalu bersikap pragmatis. Masyarakat akan mempunyai sifat untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek daripada jangka panjang. 

     Mereka cenderung mengandalkan kekuatan uang dari pada berlomba-lomba memberikan wacana program-program sesuai dengan ideologi yang dianutnya. Jika peristiwa politik uang masih dianut maka dampaknya akan berimbas pada perjuangan yang akan dilaksanakan oleh wakil rakyat yang terpilih. Wakil rakyat yang terpilih akan mempunyai pikiran bagaimana caranya mengembalikan modal yang mereka keluarkan saat kampanye dari pada kebutuhan masyarakat.
                    Kepentingan masyarakat yang tidak terpenuhi bisa membuat sikap skeptis terhadap pemilu, karena kekecewaan masyarakat mereka lebih cenderung memilih golput.Banyaknya golput merupakan bukti belum tercapainya demokrasi yang ideal bagi negara Indonesia yang bisa kita lihat dari kacamata pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah yang dimenangkan oleh golput .

              Dan, jika golput memenangkan suatu pemilihan, maka akan banyak masyarakat yang apatis terhadap program-program yang dibuat oleh pemerintahan. Bahkan adapula yang bersifat sangat radikal, golongan ini bertindak sewenang-wenang dengan cara demonstrasi dengan cara mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa bersifat seperti itu karena ketidak setujuannya dengan pemerintahan yang ada, mungkin bisa jadi disebabkan atas kekecewaannya pada pemimpin yang terpilih karena tidak ideal (minimnya dukungan masyarakat kepada dia)




 MUHTAR SAID, SH,MH,
Senior Researcher Comitee

Tidak ada komentar:

Posting Komentar