Sebelum maraknya faham demokrasi terlebih dahulu lahir sebuah era atau
zaman yang kita kenal dengan zaman kerajaan. Pada zaman ini, kekuasaan raja
tidak bisa di batasi oleh kekuasan yang lain. Peran raja sangat mutlak, apa
yang di omongkan oleh raja menjadi
sebuah peraturan yang harus di jalankan. Jika tidak mematuhinya maka sanksi
berat akan menantinya.
Setelah zaman kerajaan dirasa sudah tidak popular lagi di mata masyarakat dunia maka kemudian tergeser oleh
faham demokrasi. Kekuatan faham demokrasi ini terletak pada kekuatan rakyat.
Sehingga ada sebutan “suara rakyat suara tuhan”.
Masyarakat memilih wakilnya untuk memperjuangkan hak-haknya, ini
menggambarkan bahwa konsep kukuasaan yang di emban oleh parwakilan rakyat
adalah sebagai amanah yang diperoleh dari rakyat. Lebih jelasnya pencatatan amanah juga
tercantum dalam Al-qur’an surat Annisa yang dalam terjemahannya sebagai
berikut:
“sesungguhnya
Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya
dan memerintahkan kalian apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha
mendengar dan Maha Melihat.”
Di surat annisa’ diatas di tesirat sebuah pesan-pesan bahwa masyarakat
tidak boleh keliru dalam memilih wakilnya, supanya kebijakan-kebijakan (hukum)
yang di buatnya tidak menyimpang dari apa yang digariskan oleh masyarakat
sehingga bisa di nikmati bersama. Tidak untuk kepntingan individu atau golongan
tertentu.
Tidak ada diskriminatif terhadap golongan tertentu dalam memberikan
sebuah kebijakan yang kemudian di cantumkan dalam sebuah produk hukum. Kosep
persamaan ini juga di perkuata dalam dalia-dalil alqur’an. Seperti dalam surat al-Hujurat: 13 yang artinya
“Hai
Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan
perempuan dan menjadikan kalian bangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian
saling kenal – mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah
ahÃla orang yang mailing bertaqwa diantara kalian. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui dan maha mengenal.”
Sedangkan untuk mengontrol agar kekuasaan tidak menyeleweng maka di
butuhkanlah sebuah aturan yanng di namakan hukum. Negara harus berjalan sesuai
dengan aturan hukum itulah yang disebut sebagi negara hukum. Menurut Immanuel
Kant, “munculnya negara hukum klasik (eropa continental) adalah untuk menjamin
kedudukan hukum dari individu dalam masyarakat” (Juniarso Ridwan dan Achmad
Sodik Sudrajat 2009: 59). Dan guna mencapai tujuan seperti ini maka negar
diharuskan melakukan pemisahan kekuasaan yang masing-masing mempunyai kdudukan
sama, tidak boleh saling mempengaruhi, dan cambur tangan satu sama lainnya.
Dan jika di dalam sistem
pemerintahan yang digunakan oleh Negara Indonesia rakyat memiliki perwakilan
yang duduk di legslatif. Lembaga tersebut mempunyai fungssi salah satunya
sebagai alat pengawasan. Para wakil yang duduk dalam lembaga tersebut di piling
langsung oleh masyarakat. Sehingga legeslatif menjadi representasi dari
masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Kebebasan dalam menggunakan hak
piltik bagi warga negara juga di lindungi oleh hukum dan konon inilah yang
dinamakan sebuah negara demokrasi.
Dari situlah demokrasi menjadi sebuah istilah yang sangat diagungkan
dalam sejarah pemikiran masyarakat dunia. Demokrasi menjadi hal yang wajar bagi
landasan untuk semua sistem organisasi baik politik maupun sosial. Keberadaan
demokrasi bisa meluluhlantakan teori-teori kekuasaan lainnya yang di bawa oleh
para filsuf, pakar hukum ataupun pakar ekonomi di abad 21 ini. Dan menariknya, pembahasan
tentang pencapaian demokrasi yang ideal tidak kunjung bisa dtemukan.
Masing-masing ahli mempunyai cara pandang sendiri untuk memaknai demokrasi yang
dikatakan ideal.
Pentingnya
partisipasi masyarakat untuk memilih dalam pemilu merupakan salah satu simbol
suatu kesuksesan sistem demokrasi. Hal ini juga di amini oleh Andrianus, Efiza,
dan Fasyah (2006: 306) kemudian dikutip oleh Awaludin Marwan (2008:8) dalam
skripsinya, menyatakan bahwa pemilu harus memenuhi tiga tuntutan sebagaimana
dinyatakan oleh Aurel Croissan, yaitu :
Pertama, pemilu
harus mewakili rakyat dan kehendak politik pemilih. Derajat keterwakilannya
adalah prasyarat untuk memberikan kekuatan legitimasi bagi pemilu dan
legitimasi merupakan hal yang sangat penting di negara konstitusional
demokratis, dimana semua kekuasaan negara diperoleh dari rakyat tuntutan
fungsional atas keterwakilan masyarakat, bahwa sebuah sistem pemilu harus
secara proporsional memadai, sehingga cukup memberikan ruang pergantian
kepentingan sosial yang bersifat pluralistik untuk menjadi mandat politik
inilah yang disebut representativeness, atau
derajat keterwakilan.
Kedua, pemilu
harus dapat mengintregasikan rakyat. Robert Smend dalam Andrianus, Efiza, dan
Fasyah (2006:306) menjelaskan bahwa sistem pemilu menuju pembentukan partai
politik dan mengenai suara mayoritas, bukan sekedar representasi tunggal saja.
Ketiga, system pemilu harus
menghasilkan mayoritas yang cukup besar gua menjaminstabilitas pemerintahan dan kemampuannya untuk memerintah (governbiltas).
Subtansi
idealnya demokrasi yang mengaharuskan banyaknya partisipasi masyarakat juga di
dermakan oleh George Sorensen yang dikuti oleh Dede Mariana dan Caroline Paskarina
(2008:32) mengatakan, ”Esensi demokrasi adalah partisipasi publik dalam
menentukan pejabat-pejabat politik dan dalam pembutan kebijakan publik”.
Pentingnya masyarakat dalam pesta demokrasi merupakan alat legitimasi bagi
demokrasi, demokrasi tanpa partisipasi langsung oleh rakyat merupakan bentuk
pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri. Keikutsertaan masyarakat pada
waktu pemilu ataupun pemilukada jika minatnya sedikit berarti itu menandakan
belum idealnya sebuah demokrasi. Hal ini
merupakan bukti belum tercapainya demokrasi yang ideal bagi negara
Indonesia yang bisa kita lihat dari kacamata pemilihan kepala daerah yang
diselenggarakan di Provinsi Jawa tengah yaitu presentasi pemilih dengan
golongan putih atau yang tidak ikut memilih dalam pilkada dimenangkan oleh
golongan Putih ( absentia a voter ),
selanjutnya di tulis golput.
Menurut
catatan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang di cuplik oleh
Arif Hidayat dalam Jurnal Konstitusi Unnes ( 2009 :37) ”Pilkada Jawa Tengah
tahun 2008 yang dimenangkan pasangan Bibit Waluyo – Rustriningsih dengan
6.084.261 suara kalah dengan Jumlah Golput yang mencapai 11.854.192 suara”.
Bisa
dikatakan jika mengacu pada teori demokrasi ala Sorensen yang menyebutkan
banyaknya patisipasi dari masyarakat yang ikut partisipasi dalam pemilu maka
pilkada Provinsi Jawa Tengah tidaklah sah, karena di menangkan oleh kelompok
golput. Fenomena golput
selalu menghantui dunia pemilu di negeri kita, golput sudah seperti semacam
ideologi yang ingin diakui eksistensinya. Itu semua disebabkan rasa kecewa
kepada parpol yang semakin tidak capable. Jelas, parpol mempunyai andil dalam melahirkan golput. banyak parpol yang
lahir atau dilahirkan tidak dilandasi dengan idealisme yang jelas, berdiri
hanya berlandasakan atas nama demokrasi sehingga masyarakat bebas untuk
mendirikan partai.
Berbeda dengan
pendirian partai politik pada zaman penjajahan dahulu, pada saat itu partai
politik benar-benar di gunakan sebagai alat untuk membebaskan bangsa dari
penjajah. Partai yang berideologi jelas misalnya seperti Partai Komunis
Indonesia (PKI), PKI merupakan partai yang beridelogi Marxis. Dan bisa diketahui kaum marxis merupakan kaum yang membenci kapitalis.
Semangat
membenci kapitalis ini tidak hanya slogan di tulisan maupun di bibir saja namun
juga laksanakan dalam dunia pergerakan. Alat pergerakan yang digunakan oleh
kaum komunis Indonesia pada zaman
penjajah pada saat itu adalah agitasi, baikot dan demonstrasi. Memang saat itu
Tan Malaka tidak mengakui bahwa pergerakan seperti itu bukanlah metode Komunis
(Ted Sprague 2009 :2).
Tetapi metode
baikot pada saat itu dirasa sangatlah kongkret dalam mencapai tujuan. Menengok
aksi baikot seperti ini pernah dilakukan oleh rakyat Mesir pada tahun 1919 saat
melawan imperialisme Inggris, oleh Cina pada tahun 1919 dan awal 1920. gerakan
tersebut dirasa berhasil untuk memberikan bergaining
posistion pada bangsa lokal.
Keberhasilan-demi
keberhasilan yang di capai lewat metode baikot itulah yang di tiru oleh PKI.
Mereka merebut perusahaan-perusahaan asing dan memberikan sepenuhnya pada
bangsa lokal untuk di kelola secara bersama demi kepentingan bersama pula.
Dengan catatan
bahwa perusahan lokal tetap dilindungi tetapi perusahaan yang berbasis luar
negeri yang menindas rakyat akan di nasionalisasi, karena perusahaan lokal akan
tetap menguntungkan masyarakat sekitar berbeda dengan pengusaha yang berbasis
luar negeri mereka di anggap hannya mengeruk keuntungan di dalam negeri dan di
nikmati oleh bangsa selain bangsa Indonesia. Semangat
nasionalisasi inilah yang dijadikan landasan PKI (pada saat itu PKI masih
tergabung dalam Serikat Islam) untuk
melakukan gerakan revolusioner pada tahun 1926 (Soe Hok Gie 1999 :37). Gerakan
itu dilaksanakan dengan menggerakan simpatisan partainya yaitu kaum buruh.
Karena memang pembebasan kaum buruh dari penindasan feodalisme merupakan salah
satu tujuan utama dari PKI selain menyebarkan ajaran sosialismenya.
Dari uaraian itu
terlihat jelas perbedaan antara simpatisan partai sekarang dengan simpatisan
partai zaman dahulu. Zaman sekarang bergerak jika di berikan uang sedangkan
zaman dahulu bergerak karena sebuah ideologi. Dan di perburuk
oleh suasana demokrasi yang belum stabil, karena demokrasi lahir seperti di
paksakan. bisa dikatakan begitu karena selama sejarah berdirinya negara
Indonesia tidak ada pemilihan gubernur langsung. Sikap pemaksaan kehendak
seperti itulah yang memunculkan sifat-sifat pragmatisme dalam suatu tindakan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (selanjutnya di tulis KPUD) terjebak dalam hal-hal
teknik dalam menyelenggarakan pemilu begitu pula dengan partai politik juga
hanya mempunyai pemikiran ”asal menang” tanpa memikirkan pemberian pendidikan
politik bagi warga.
Seharusnya
pelajaran tersebut menjadi renungan bagi para elit politik untuk membenahi
kenerjanya. Jika tidak secepatnya mengevaluasi diri maka akan semakin banyak
masyarakat akan masuk dalam kelompok Absentia
Voter (golput). Istilah golput
menjadi begitu akrab sejak tahun 1971. Pada pemilu tahun
1971 jumlah golput tercatat 4.858.667 atau sekitar 8,30 persen (Eko Prasojo
2009). Meski golput dari pemilu 1955 sampai 1999 tidak perah melebihi angka 10
persen, namun gerakan ini mampu
menimbulkan kesadaran politik baru pada masyarakat pemilih. Yaitu kesadaran untuk tidak memilih bila memang tidak percaya pada sistem
yang berlaku. Angka golput dari tahun ke tahun bisa di lihat dalam tabel di
bawah ini.
Pemilu
|
Terdaftar
|
Suara Sah
|
Tidak Hadir
|
Absntia Voter (%)
|
Kenaikan
|
1955
|
43.104.464
|
37.785.299
|
5.319.165
|
12.34
|
|
1971
|
58.556.776
|
54.669.509
|
3.889.267
|
6,67
|
(-) 5.67
|
1977
|
69.871.092
|
63.998.344
|
5.872.748
|
8,40
|
(+)1,73
|
1982
|
82.134.195
|
75.126.306
|
7.007.889
|
9,61
|
(+)1,21
|
1987
|
93.737.633
|
85.869.816
|
7.867.817
|
8,39
|
(-) 0,22
|
1992
|
107.565.697
|
97.789.534
|
9.776.163
|
9,05
|
(+) 0,26
|
1997
|
124.740.987
|
112.991.150
|
11.749.837
|
10,07
|
(+) 1,02
|
1999
|
117.815.053
|
105.786.661
|
12.028.392
|
10,4
|
(+) 0, 34
|
2004
|
148.000.369
|
113.462.414
|
34.537.955
|
23,34
|
(+)13,30
|
Sumber Asfar(2004:5) dalam Jurnal Dialog Kebijakan
Publik, Edisi Ddesember 2008
Konsep golput oleh Asfar di bedakan
dengan non-Voting. Golput di gunakan untuk merujuk pada sebuah peristiwa
sebagai berikut. (1) orang yang tidak menghadiri tempat pemungutan suara
sebagai bentuk protes. (2) Orang yang menghadiri tempat pemilihan suara tetapi
tidak menggunakan hak pilihnya secara benar, dan (3) Orang yang menggunakan hak
pilihnya namun menusuk bagian yang putih (Munawar Ahmad 2009 : 2).
Entah mengapa mengapa angka golput
selalu meningat dalam tahun ke tahun di salah satu negara yang mayoritas
menganut agama Islam (Indobesia), padahal negara sudah menganjurkan agar
warganya menggunakan hak pilihnya. Padahal jika dalam konsep Islam mempunyai
prinsip yang mengharuskan masyarakat taat pada Negara. Prinsip ketaatan rakyat
pada negara itu ditegaskan di dalam surat an-nisa : 59 yang mempunyai arti :
”Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah kepad Rasul-Nya serta orang-orang yang berwenang di
antara kalian. Apabila kalian berbeda pendapat tentang sutau halmaka
kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya(sunnah) jika kalian
benar-benar beriman kepada Allah dan di hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama bagimu dan lebih baik akibatnya
Karena Allah(tuhan) sifatnya adalah
suatu yang abstrak tetapi diyakini, shingga komunikasi dengan tuhan tidak bisa
dilakukan secara nyata karena hanya bisa dilakukan lewat do’a dan nabi-pun
sudah tidak adal lagi maka Negara-lah yang mempunyai peranan penting dalam
mencapai sebuah tujuan yang dicita-citakan bersama, negara di munculkan karena
surat di atas ada kata-kaa ”yang berwenang”. Sedangkan yang berwenag dalam
segala kebijakan saaat ini adalah negara, sebab negara didirikan mempunyai
tujuan untuk mensejahteraakan rakyatnya. dengan catatan negara terseb ut masih
memegang sumber-sumber Al-Qur’an dan Hadist. Atau mungkin banyaknya orang yang
memilih golput karena kekecewaan politik (political
dissappointed), alasan itu merupakan salah satu menjadi dorongan kuat
terjadinya sikap Absentia Voter(Golput). Bisa jadi berupa kegagalan birokrasi
memberikan pelayanan yang baik terhadap pelayanan publik masyarakat. dan yang
lebih mengerikan lagi peran para Absentia
Voter dari kalangan elit politik yang merasa di kecewakan oleh sebuah
permainan politik. Peristiwa ini banyak terjadi pada saat proses jegal menjegal
(politik dagang sapi) yang kemudian hukum di jadikan alatnya. Dan banyak juga yang menggunakan
politik kampanye hitam yang di implikasikan dengan cara menghasut calon yang
lain pada saat proses kampanye hanya untuk meraih kemenangan. Padahal perilaku
seperti ini tidak di perboleh kan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal
78 (c) dalam kampanye dilarang ”menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik”.
Dalam undang-undang ditas sudah
mengatur dengan tegas bahwa politik busuk sangat dilarang. Namun masih ada juga
yang melanggarnya, jika salah satu pasangan ada yang memulai duluan untuk
menyerang lawan maka ini akan di jadikan alasan untuk membalasnya. Apalagi
mereka yang fanatik akan menggunakan dalil-dalil al-qur’an sebagai landasaanya.
Kebanyakan mengartikan salah tentang dalil Al-qur’an dalam surat Al-Baqarah
:194, yang berbunyi ” Dan terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia
seperti ia menyerangmu”. Namun itu semua dalam ajaran Islam
hanya boleh dilakukan pada saat-saat tertentu saja. Karena Rusullah menerangkan
dalam hadisnya yang berbunyi ”semua makhluk ini adalah keluarga Allah. Makhluk
yang dicintai oleh Allah adalah makhluk yang berguna bagi keluarganya”(Juniarso
ridwan dan Achmad Sodik 2009 : 44). Dan bisa kita rasionalkan bahwa dalam
pertarungan meraih kekuasaan dalam politik itu yang bertarung adalah anak-anak
terbaik dalam negeri, maka itu bisa di indikasikan bahwa yang bertarung adalah
sesama keluarga, yaitu keluarga Indonesia.
Ajaran tentang masalah kedamain juga
di dermakan oleh Injil perjanjian baru dalam hukum kasih di Matius pasal
22:37-40 yang berintikan ”kasihilah sesamu manusia seperti engkau mengasihi
dirimu sendiri”. Jadi semua bentuk kekerasana, baik fisik maupun kekerasan
psikologis tidaklah di perbolehkan dalam sega hal.
Begitu pula dalam pertarungan politik
harus berlandaskan pada suatu asas yang menjunjung tinggi sportifitas. Dan
masing-masing pihak bisa menerima apapun hasilnya. Istilah orang jawa bilang ”menang ora umuk kalah ora ngamuk” dalam bahasa Indonesia diartikan ”tidak
sombong kalau menang, tidak melakukan perusakan pada saat kalah”.
Berkaitan dengan Absentia Voter ada beberapa teori yang menjelaskannya salah satunya
adalah teori seperti ini ( Munawar Muhammad 2009 : 3)..
1. A voter may choose a can-didate on the basis
of one or more of the following considerations: (a) ori-entations on specifc
issues of public policy; (b) general assessments of the performance of
government; and (c) evaluations of the
personal qualities of the candidates.
2. These
orientations and evaluations in
turn are infuenced by two more general factors:
(1) basic loyalty to or
preference for a particu-lar political party;
and (2) general ideological orientations and
disposi-tions.
Jika peristiwa seperti ini tidak di antisipasi sejak dini
maka di khawatirkan demokrasi yang kita anut akan semakit tidak jelas dengan
maraknya Absentia Voter dalam pemilu.
Karena pemilu adalah salah satu pilar demokrasi, di mana pada saat itu rakyat
menyerahkan mandat kepada wakil-wakilnya untuk bertindak atas nama rakyat. Jika sistemnya tidak benar maka akan mempengaruhi pemikiran bagi wakil yang
dipilih oleh rakyat.
Padahal
angka golput bisa mempengaruhi legitimasi publik terhadap pemimpin yang
terpilih. Sebab berjalan baiknya suatu negara tidak mungkin terlepas dari
tingginya partisipasi politik warga negaranya. Tinginya partisipasi politik itu
megindikasikan bahwa warga negara memahami kehidupan politik. Sehingga sangat
tidak diharapakan dalam pemilu ada yang golput.
Golput
bisa muncul mungkin karena dua macam, yaitu pertama
kurang maksimalnya kenerja lembaga Komisi Pemilihan Umum dalam
mensosialisasikannya. Kedua pendikan
yang di berikan oleh para politisi terhadap konstituen
menggunakan setrategi yang salah yaitu setrategi yang pragmatis.
Para politisi masih memberatkan kepentingan individu ketimbang
kepentingan umum. Terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran politik uang yang
dilakukan oleh para politisi hanya demi meraih kekuasaan, politik uang
cenderung mendidik masyarakat untuk selalu bersikap pragmatis. Masyarakat akan
mempunyai sifat untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek daripada jangka panjang.
Mereka cenderung mengandalkan kekuatan uang dari pada berlomba-lomba memberikan wacana program-program sesuai dengan ideologi yang dianutnya. Jika peristiwa politik uang masih dianut maka dampaknya akan berimbas pada perjuangan yang akan dilaksanakan oleh wakil rakyat yang terpilih. Wakil rakyat yang terpilih akan mempunyai pikiran bagaimana caranya mengembalikan modal yang mereka keluarkan saat kampanye dari pada kebutuhan masyarakat.
Kepentingan
masyarakat yang tidak terpenuhi bisa membuat sikap skeptis terhadap pemilu, karena kekecewaan masyarakat mereka lebih
cenderung memilih golput.Banyaknya
golput merupakan bukti belum tercapainya demokrasi yang ideal bagi negara
Indonesia yang bisa kita lihat dari kacamata pemilihan kepala daerah yang
diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah yang dimenangkan oleh golput .Mereka cenderung mengandalkan kekuatan uang dari pada berlomba-lomba memberikan wacana program-program sesuai dengan ideologi yang dianutnya. Jika peristiwa politik uang masih dianut maka dampaknya akan berimbas pada perjuangan yang akan dilaksanakan oleh wakil rakyat yang terpilih. Wakil rakyat yang terpilih akan mempunyai pikiran bagaimana caranya mengembalikan modal yang mereka keluarkan saat kampanye dari pada kebutuhan masyarakat.
Dan, jika golput memenangkan suatu pemilihan,
maka akan banyak masyarakat yang apatis terhadap program-program yang dibuat
oleh pemerintahan. Bahkan adapula yang bersifat sangat radikal, golongan ini
bertindak sewenang-wenang dengan cara demonstrasi dengan cara mengganggu
ketertiban umum. Mereka bisa bersifat seperti itu karena ketidak setujuannya
dengan pemerintahan yang ada, mungkin bisa jadi disebabkan atas kekecewaannya
pada pemimpin yang terpilih karena tidak ideal (minimnya dukungan masyarakat
kepada dia)
MUHTAR SAID, SH,MH,
Senior Researcher Comitee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar