A.
Latar Belakang
Sejarah
Berdirinya Komisi Informasi Indonesia
Orde baru merupakan rezim yang tertutup, ingat selama lebih dari 32 tahun
kita berada dalam era ketertutupan di berbagai aspek, baik masyarakat maupun
lembaga pemerintaha berada dalam era
ketertutupan. Banyak hal yang bisa dijadikan alasan oleh kalangan birokrasi sebagai rahasia negara
yang tidak bisa diketahui oleh masyarakat, dan masyarakatpun ”dipaksa” menuruti apa yang dilakukan pemerintah tersebut tanpa boleh mempertanyakan sebuah kebijakan. Sebagai contoh, masalah Anggaran masih dipandang
sebagai ”rahasia dapur” pemerintah. Bahkan hingga saat ini, diberbagai instansi
di Indonesia masih terjadi ketertutupan. Keadaan ini sudah membentuk tradisi
yang susah diubah.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik akan membongkar tradisi pemerintahan yang tertutup sehingga merubah menjadi
tradisi yang terbuka. Mandat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk
membuka informasi yang selama ini dikatakan sebagai rahasia negara jelas
disampaikan dalan undang-undang ini. Masalah
keterbukaan informasi diberlakukan tidak hanya di birokrasi tertentu (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) saja,
tetapi juga lembaga penyelenggara negara lainnya yang mendapat
fasilitas dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bahkan undang-undang ini juga berlaku bagi organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan, serta organisasi lainnya yang
mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari
APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Organisasi sosial, dalam hal ini
Negara Indonesia dengan pemerintah dan pemerintahannya, merupakan salah satu
unsur kebudayaan masyarakat Indonesia. Sebagaimana dikatakan Koentjaraningrat
bahwa terdapat tujuh unsur-unsur kebudayaan universal, yaitu Bahasa, Sistem
Pengetahuan, Organisasi Sosial, Sistem Peralatan Hidup dan teknologi, Sistem
mata pencaharian hidup, Sistem Religi, dan Kesenian. Unsur-unsur tersebut
merupakan satu kesatuan unsur yang ada dalam setiap masyarakat. Sehingga
manakala salah satu unsur tersebut berubah,maka akan mempengaruhi unsur yang
lain. Pembahasan terkait dengan munculnya UU KIP ini merupakan fenomena yang
cukup berpengaruh juga dalam unsur-unsur kebudayaan yang lain pada masyarakat
Indonesia.
Dengan adanya UU KIP ini merubah budaya
institusi yang dulunya terkesan eksklusif menjadi terbuka. Jika semua sudah
terbuka, maka tidak ada lagi perbuatan pemerintah yang melanggar hukum, karena
bisa dikontrol langsung oleh masyarakat. Dalam suatu sistem Negara yan
berdasarkan hukum seperti Indonesia, segala tindak tanduk masyarakat maupun
Negara harus berpegangan dengan hukum (Yulies Tiena,2009). Namun yang terjadi didalam birokrasi Indonesia
bukan hukum/undang-undang yang dijadikan pedeoman tetapi perintah atasanlah
yang ditakutinya. Walaupun perintah atasan diketahui menyeleweng dari
undang-undang tetap dilaksanakan.
Era reformasi memang membawa berkah
bagi masyarakat, masyarakat sudah bisa mengontrol dan ikut juga mengawal
lembaga publik yang sudah lama menjadi lembaga yang terkesan elit. Apalagi
sejak diterbitkannya undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Undang-undang ini mempermudah
masyarakat untuk mengakses informasi lembaga publik terutama kebijakan-kebijakan yang berkaitan
hajat orang banyak. Jadi kebijakan-kebijakan pemerintah seperti penertiban (penggusuran)
bisa diantisipasi sejak dini supaya tidak timbul kekerasan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap masyarakat yang bersangkutan.
Kebanyakan peristiwa penggusuran
yang dilakukan pemerintah karena masyarakat tidak mengetahui rencana jangka
panjang pemerintah sehingga terjadi miss komunikasi antara pemerintah dengan
masyarakat, jika kedua belah pihak mengetahui jauh hari sebelumnya, maka bisa
diselesaikan dengan cara persuasif dan musyawarah sehingga memunculkan solusi
yang saling menguntungkan.
Bukan bermaksud untuk mendewakan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 ini, karena kita semua mengatahui bahwa UU
hanyalah sebuah aturan tertulis yang tidak mungkin bisa dipisahkan oleh
orang-orang yang menjalankan peraturan tersebut. Budaya yang melingkari para
sturktur hukum juga mempengaruhi tegak tidaknya peraturan tersebut. Ketika
semua masyarakat mempunyai rasa humanis yang tinggi maka undang-undang tidaklah
perlu, karena masyarakat sudah sadar akan hak dan kewajibannya masing-masing.
Perturan tertulis dirasa sangat dibutuhkan dizaman modern ini, hal itu untuk
memperlihatkan bahwa hukum itu ada dan konkret.
Idealnya hukum yang dibuat untuk
membahagiakan masyarakat, karena konsep Negara hukum bertujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pula. Akan tetapi realita membuktikan banyak hukum
yang dibuat melalaikan masyarakat dan menguntungkan Negara. Hukum bukanlah
lembaga yang bebas nilai, preoses pembuatan hukum dipengaruhi oleh berbabagai
macam kepentingan yang mempengaruhinya. Secara tersirat bisa dikatakan karena
hukum yang membuat Negara tentunya produk hukum isinya juga akan menguntungkan
sang pembuat. Setidaknya itulah hasil tinjauan lewat kacamata filsafat.
Indonesia merupakan Negara dalam
kategori aman serta damai, hal ini dibuktikan dengan banyaknya investor yang
menanamkan modalnya di Indonesia, banyak turis-turis yang pulang pergi, dan
even-even tingkat Internasional sukses tanpa halangan yang besar pula. Hal itu
mengindikasikan Indonesia tidak butuh Undang-Undang yang bersifat represif
namun undang-undang yang membahagiakan masyarakatnya.
Kembali lagi ke pembahasan awal
yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi, undang-undang ini merupakan angin
segar bagi masyarakat. karena undang-undang ini
jika dilihat dari konsederannya (menimbang) yang intinya hak untuk
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Masyarakat diberikan keistimewaan
dalam undang-undang ini, akan tetapi itu belum bisa mematahkan ilmu filsafat
yang medermakan bahwa hukum akan memberikan ruang bagi sang pembuatnya. Dalam
undang-undang keterbukaan informasi itu sendiri masih ada informasi yang tidak
bisa diakses oleh masyarakat luas atau dikecualikan. Jadi belum sepenuhnya
masyarakat bisa mengakses informasi yang ada di institusi pemerintahan, namun
setidaknya sudah masyarakat sudah bisa mengakses walaupun masih terbatas, hal
itu perlu dimaklumi karena kita masih dalam proses reformasi masih banyak yang
harus dipelajari.
Keistimewan Undang-undang
keterbukaan informasi ini adalah adalah adanya lembaga yang berfungsi untuk
menyelesaikan sengketa dibidang ini yaitu Komisi Informasi. Perselisihan
diwilayah ini men jadi tanggung jawab Komisi Informasi, lembaga ini merupakan
lembaga yang independen yang didirikan oleh Negara. Komisi Informasi ini juga
mempunyai ukum acara sendiri yang berbeda dengan hukum acara di pengadilan
umumnya.
Pihak yang merasa di rugikan bisa
langsung melapor ke Komisi Informasi untuk ditindak lanjuti namun Komisi
Informasi ini juga mengahrgai asa musyawarah, karena memberikan ruang untuk
menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Ruang ini diberi nama ajudifikasi.
Masih banyak sengketa informasi
yang terjadi disebabkan belum banyaknya orang yang mengetahui ataupun
mempelajari Komisi Informasi beserta Undang-undang yang menjadi payung
hukumnya. Mungkin
undang-undang Keterbukaan informasi ini masih baru serta kurangnya sosialisasi sampai ke akar rumput.
Akan tetapi Negara kita masih berpegangan pada asas fiktim hukum, dimana
masyarakat dianggap sudah tahu hukum sejak hukum itu dibuat.
Sehingga masih banyak institusi pemerintah atau
masyarakat yang tidak mennggunakan Undang-undang ini sebagai landasan untuk
bergerak. Sedangkan untuk mengetahui itu maka diperlukan penelitian yang
intensif sehingga bisa mengetahui apakah Undang-undang ini sudah dijalankan
secara massif atau belum.
Sekilas tentang Komisi Informasi di Beberapa
Negara
Lembaga yang melindungi hak memperoleh
informasi bukan Indonesia saja yang memiliki akan tetap Negara lain juga
memilikinya, seperti Inggris dan Indonesia. Akan tetapi lain Negara lain pula
sistemnya memang ada kemiripan secara sistem tetapi tidak seluruhnya.
Inggris, di Negeri milik ratu Elisabeth
ini Komisi Informasi/ICO (sebutan Komisi Informasi di Inggris) ternyata masih
dibawah perlindungan Kementrian Hukum. Kewenangannya hanya meliputi dua wilayah
yaitu permasalahan pengelolaan laporan dan catatan uang di suatu lembaga.
Walaupun masih dibawah naungan kemntrian hukum, serta secar struktu masih
berkaiatan dengan sekretaris Negara mash mempunyai kewajiban untuk melaporkan
kegiatan-kegiatannya kepada parlemen.
Sedangkan di India, juga menarik untuk
dibahas secara mendalam. Karena Komisi Informasi di Negara ini berusaha untuk
meminimalisir sengketa informasi publik dengan cara memperbanyak kerjasasama
dengan lembaga publik (terutama lembaga pemerintahan). Antisipasi seperti ini
dilakukan agar menjaga martabat aparatur Negara, tidak ada peristiwa Negara
melawan masyarakatnya sendiri (personal ataupun badan hukum yang ingin
mendapatkan informasi di lembaga pemerintahan).
B.
Permasalahan
Dari latar
belakang diatas bisa ditarik beberapa kesimpulan yaitu ;
1. Apakah
sanksi Pidana yang diatur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 bertentangan
dengan sistem hukum di Indonesia?
2. Apa
dampak dari putusan Komisi Informasi terhadap kinerja lembaga publik
selanjutnya?
C.
Tujuan
1. Dapat
mengetahui efektifitas kinerja Komisi Informasi
2. Dapat
mengetahui dampak yang diakibatkan dari sebuah putusan dan semoga bisa menjadi
bahan evaluasi
D. Metode
Penelitian
Suatu kegiatan penelitian ilmiah harus dilakukan dengan metode
ilmiah, yaitu kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematik dan runtut (
Sumadi : 2003). yang dilakukan secara pasti dan rasional, untuk itu dibutuhkan
metode penelitian agar hasil yang dicapai dapat memberikan kepastian hasil.
Metode penelitian merupakan cara yang digunakan oleh peneliti dalam
mengumpulkan data penelitiannya (Suharsimi : 1998).
Sedangkan penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk
memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan (Soekanto : 1986). Untuk
itu penelitian harus dilakukan dengan metode sebagai sebuah syarat bahwa
penelitian merupakan kegiatan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan,
karena dengan penelitian diharapkan mampu menemukan teori baru atau fenomena
baru yang belum dikenal oleh ilmu pengetahuan sehingga hal itu dapat bermanfaat
bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Penelitian
dalam ilmu hukum dilakukan untuk menjawab keraguan yang timbul berkenaan dengan
berlakunya hukum positif (Amirudin : 2004), sedangkan menurut Soekanto,
penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode,
sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau
beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Masyarakat sebagai
subyek hukum dan mempercayakan hidupnya pada hukum ingin lebih tahu bagaimana
hukum telah melindungi hidupnya dan harta benda miliknya. Setiap kejadian yang
dapat memicu kelangsungan ketertiban dalam masyarakat mendorong kepercayaan
masyarakat pada aparat penegak hukum atau dalam kajian penelitian ini adalah
aparat pemerintah yang menjabat di lembaga publik. Jadi integritas masyarakat
tergantung dari kesigapan aparat penegak hukum kebijakan publik (Komisi
Informasi) dalam meminimalisir ganguaan ketertiban dalam masyarakat.
Metode
Pendekatan
Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan pendekatan sosioligis, hukum dikaji sebagai variable bebas (independent variable) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek
kehidupan sosial, dalam hal ini bagaimana informasi publik yang dimiliki oleh
institusi pemerintahan bisa dikases oleh masyarakat luas dan Lembaga Komisi
Informasi sebagai lembaga yang berwenang oleh Undang-undang no 14 tahun 2008
bisa diketahui tugas dan wewenangnya oleh masyarakat juga.
Spesifikasi
Penelitian
Penelitian ini
mengkaji sejauh mana efektivitas Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya
sebagai lembaga yang memutus perkara sengketa informasi. Penelitian efektivitas
hukum akan membandingkan antara realitas hukum dengan ideal hukum(Amirudin :
2004). Realitas hukum merupakan hukum yang sehari-hari terjadi dimasyarakat
sedangkan ideal hukum adalah perangkat aturan yang berisi kaidah-kaidah yang
dibuat dalam rangka untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
Lokasi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Komisi
Informasi,Lembaga Publik dan masyarakat yang akan mengakses informasi di
lembaga public
Tekhnik
Pengumpulan Data
-
Pengumpulan
Data Primer
Data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan menggunakan alat pengukur atau
alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari
data ini diperoleh dengan cara:
-
Observasi
Adalah pengamatan yang dilakukan secara sengaja dan
sistematis mengenai fenomena dan gejala-gejala yang timbul antara masyarakat
yang akan mengakses informasi dan mendapat hambatan dari pemegang informasi
tersebut.
-
Wawancara
Adalah proses Tanya jawab secara lisan dimana dua orang
atau lebih berhadapan secara fisik. Dalam penelitian ini, peneliti akan
mewawancarai pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa informasi yang
tertulis dalam Undang-undang no 14 tahun 2008.
Data Sekunder
Data sumber sekunder atau data
sumber ke-dua adalah data yang diperoleh peneliti dari subyek penelitian.
Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan
(Nazir : 1998). data sekunder ini diperoleh dari :
-
Studi
Kepustakaan
Yaitu mencari literature yang berkaitan dengan kebijakan
publik, hingga pengaruhnya terhadap masyarakat.
-
Dokumentasi
Studi dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan informasi
berkaitan dengan peristiwa tentang munculnya sengketa informasi yang mengganggu
ketertiban dimasyarakat yang pernah terjadi dan dimuat di media massa baik
cetak maupun elektronik.
Metode Analisis Data
Setelah data diperoleh dari sumber data primer dan sumber
data sekunder, selanjutnya dilakukan analisis data. Karena
Analisisis data yang peneliti gunakan sebagai berikut :
-
Deskriptif
Analisis
Merupakan metode analisis data
dalam rangka untuk menguraikan secara lengkap, teratur dan teliti terhadap
suatu obyek penelitian(Sudarto : 1997). peneliti ingin mengetahui fungsi
sesungguhnya Komis Informasi terhadap efektifitas peneyelesaian sengketa publik
serta dampak yang muncul dari putusan Komisi Informasi terhadap kinerja lembaga
publik. Dan yang lebih pentingnya lagi bisa mengetahui ke-independenan komisi
informasi selama ini.
-
Content Analisis (analisis isi)
Metode ini sebagai kelanjutan dari
metode pengumpulan data, contens analisis yaitu suatu metode penyusunan dan
penganalisisan data secara sistematis dan obyektif (Muhajir : 1996) analisis
ini peneliti gunakan untuk menganalisa statistika sengketa informasi yang ada
di wilayah jawa tengah.
Validitas Data
untuk menetapkan keabsahan data
diperlukan teknik pemeriksaan, dalam hal ini peneliti menggunakan tekhnik
trianggulasi yaitu tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu
yang lain, diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding
terhadap data itu (Moleong : 2004). Tekhnik triangulasi yang peneliti gunakan
dalam penelitian ini adalah tekhnik triangulasi melalui sumber yang menurut
Patton adalah membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu
informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian
kualitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar