WELCOME... DEWA ORGA "DEMOCRATION WATCH ORGANIZATION"

Jumat, 20 September 2013

Penelitian Munculnya Komisi Informasi



A.    Latar Belakang
Sejarah Berdirinya Komisi Informasi Indonesia
Orde baru merupakan rezim yang tertutup, ingat selama lebih dari 32 tahun kita berada dalam era ketertutupan di berbagai aspek, baik masyarakat maupun lembaga pemerintaha berada dalam era ketertutupan. Banyak hal yang bisa dijadikan alasan oleh kalangan birokrasi sebagai rahasia negara yang tidak bisa diketahui oleh masyarakat, dan masyarakatpun ”dipaksa” menuruti apa yang dilakukan pemerintah tersebut tanpa boleh mempertanyakan sebuah kebijakan. Sebagai contoh, masalah Anggaran masih dipandang sebagai ”rahasia dapur” pemerintah. Bahkan hingga saat ini, diberbagai instansi di Indonesia masih terjadi ketertutupan. Keadaan ini sudah membentuk tradisi yang susah diubah.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan membongkar tradisi pemerintahan yang tertutup sehingga merubah menjadi tradisi yang terbuka. Mandat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk membuka informasi yang selama ini dikatakan sebagai rahasia negara jelas disampaikan dalan undang-undang ini. Masalah keterbukaan informasi diberlakukan tidak hanya di birokrasi tertentu (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) saja, tetapi juga lembaga penyelenggara negara lainnya yang mendapat fasilitas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bahkan undang-undang ini juga berlaku bagi organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Organisasi sosial, dalam hal ini Negara Indonesia dengan pemerintah dan pemerintahannya, merupakan salah satu unsur kebudayaan masyarakat Indonesia. Sebagaimana dikatakan Koentjaraningrat bahwa terdapat tujuh unsur-unsur kebudayaan universal, yaitu Bahasa, Sistem Pengetahuan, Organisasi Sosial, Sistem Peralatan Hidup dan teknologi, Sistem mata pencaharian hidup, Sistem Religi, dan Kesenian. Unsur-unsur tersebut merupakan satu kesatuan unsur yang ada dalam setiap masyarakat. Sehingga manakala salah satu unsur tersebut berubah,maka akan mempengaruhi unsur yang lain. Pembahasan terkait dengan munculnya UU KIP ini merupakan fenomena yang cukup  berpengaruh juga dalam unsur-unsur kebudayaan yang lain pada masyarakat Indonesia.
Dengan adanya UU KIP ini merubah budaya institusi yang dulunya terkesan eksklusif menjadi terbuka. Jika semua sudah terbuka, maka tidak ada lagi perbuatan pemerintah yang melanggar hukum, karena bisa dikontrol langsung oleh masyarakat. Dalam suatu sistem Negara yan berdasarkan hukum seperti Indonesia, segala tindak tanduk masyarakat maupun Negara harus berpegangan dengan hukum (Yulies Tiena,2009). Namun  yang terjadi didalam birokrasi Indonesia bukan hukum/undang-undang yang dijadikan pedeoman tetapi perintah atasanlah yang ditakutinya. Walaupun perintah atasan diketahui menyeleweng dari undang-undang tetap dilaksanakan.
Era reformasi memang membawa berkah bagi masyarakat, masyarakat sudah bisa mengontrol dan ikut juga mengawal lembaga publik yang sudah lama menjadi lembaga yang terkesan elit. Apalagi sejak diterbitkannya undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang ini mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi lembaga publik  terutama kebijakan-kebijakan yang berkaitan hajat orang banyak. Jadi kebijakan-kebijakan pemerintah seperti penertiban (penggusuran) bisa diantisipasi sejak dini supaya tidak timbul kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat yang bersangkutan.
Kebanyakan peristiwa penggusuran yang dilakukan pemerintah karena masyarakat tidak mengetahui rencana jangka panjang pemerintah sehingga terjadi miss komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, jika kedua belah pihak mengetahui jauh hari sebelumnya, maka bisa diselesaikan dengan cara persuasif dan musyawarah sehingga memunculkan solusi yang saling menguntungkan.
Bukan bermaksud untuk mendewakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 ini, karena kita semua mengatahui bahwa UU hanyalah sebuah aturan tertulis yang tidak mungkin bisa dipisahkan oleh orang-orang yang menjalankan peraturan tersebut. Budaya yang melingkari para sturktur hukum juga mempengaruhi tegak tidaknya peraturan tersebut. Ketika semua masyarakat mempunyai rasa humanis yang tinggi maka undang-undang tidaklah perlu, karena masyarakat sudah sadar akan hak dan kewajibannya masing-masing. Perturan tertulis dirasa sangat dibutuhkan dizaman modern ini, hal itu untuk memperlihatkan bahwa hukum itu ada dan konkret.
Idealnya hukum yang dibuat untuk membahagiakan masyarakat, karena konsep Negara hukum bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat pula. Akan tetapi realita membuktikan banyak hukum yang dibuat melalaikan masyarakat dan menguntungkan Negara. Hukum bukanlah lembaga yang bebas nilai, preoses pembuatan hukum dipengaruhi oleh berbabagai macam kepentingan yang mempengaruhinya. Secara tersirat bisa dikatakan karena hukum yang membuat Negara tentunya produk hukum isinya juga akan menguntungkan sang pembuat. Setidaknya itulah hasil tinjauan lewat kacamata filsafat.
Indonesia merupakan Negara dalam kategori aman serta damai, hal ini dibuktikan dengan banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, banyak turis-turis yang pulang pergi, dan even-even tingkat Internasional sukses tanpa halangan yang besar pula. Hal itu mengindikasikan Indonesia tidak butuh Undang-Undang yang bersifat represif namun undang-undang yang membahagiakan masyarakatnya.
Kembali lagi ke pembahasan awal yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi, undang-undang ini merupakan angin segar bagi masyarakat. karena undang-undang ini  jika dilihat dari konsederannya (menimbang) yang intinya hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Masyarakat diberikan keistimewaan dalam undang-undang ini, akan tetapi itu belum bisa mematahkan ilmu filsafat yang medermakan bahwa hukum akan memberikan ruang bagi sang pembuatnya. Dalam undang-undang keterbukaan informasi itu sendiri masih ada informasi yang tidak bisa diakses oleh masyarakat luas atau dikecualikan. Jadi belum sepenuhnya masyarakat bisa mengakses informasi yang ada di institusi pemerintahan, namun setidaknya sudah masyarakat sudah bisa mengakses walaupun masih terbatas, hal itu perlu dimaklumi karena kita masih dalam proses reformasi masih banyak yang harus dipelajari.
Keistimewan Undang-undang keterbukaan informasi ini adalah adalah adanya lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dibidang ini yaitu Komisi Informasi. Perselisihan diwilayah ini men jadi tanggung jawab Komisi Informasi, lembaga ini merupakan lembaga yang independen yang didirikan oleh Negara. Komisi Informasi ini juga mempunyai ukum acara sendiri yang berbeda dengan hukum acara di pengadilan umumnya.
Pihak yang merasa di rugikan bisa langsung melapor ke Komisi Informasi untuk ditindak lanjuti namun Komisi Informasi ini juga mengahrgai asa musyawarah, karena memberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Ruang ini diberi nama ajudifikasi.
Masih banyak sengketa informasi yang terjadi disebabkan belum banyaknya orang yang mengetahui ataupun mempelajari Komisi Informasi beserta Undang-undang yang menjadi payung hukumnya. Mungkin undang-undang Keterbukaan informasi ini masih baru serta  kurangnya sosialisasi sampai ke akar rumput. Akan tetapi Negara kita masih berpegangan pada asas fiktim hukum, dimana masyarakat dianggap sudah tahu hukum sejak hukum itu dibuat.
Sehingga masih banyak institusi pemerintah atau masyarakat yang tidak mennggunakan Undang-undang ini sebagai landasan untuk bergerak. Sedangkan untuk mengetahui itu maka diperlukan penelitian yang intensif sehingga bisa mengetahui apakah Undang-undang ini sudah dijalankan secara massif atau belum.
 Sekilas tentang Komisi Informasi di Beberapa Negara
Lembaga yang melindungi hak memperoleh informasi bukan Indonesia saja yang memiliki akan tetap Negara lain juga memilikinya, seperti Inggris dan Indonesia. Akan tetapi lain Negara lain pula sistemnya memang ada kemiripan secara sistem tetapi tidak seluruhnya.
Inggris, di Negeri milik ratu Elisabeth ini Komisi Informasi/ICO (sebutan Komisi Informasi di Inggris) ternyata masih dibawah perlindungan Kementrian Hukum. Kewenangannya hanya meliputi dua wilayah yaitu permasalahan pengelolaan laporan dan catatan uang di suatu lembaga. Walaupun masih dibawah naungan kemntrian hukum, serta secar struktu masih berkaiatan dengan sekretaris Negara mash mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada parlemen.
Sedangkan di India, juga menarik untuk dibahas secara mendalam. Karena Komisi Informasi di Negara ini berusaha untuk meminimalisir sengketa informasi publik dengan cara memperbanyak kerjasasama dengan lembaga publik (terutama lembaga pemerintahan). Antisipasi seperti ini dilakukan agar menjaga martabat aparatur Negara, tidak ada peristiwa Negara melawan masyarakatnya sendiri (personal ataupun badan hukum yang ingin mendapatkan informasi di lembaga pemerintahan).
B.     Permasalahan
Dari latar belakang diatas bisa ditarik beberapa kesimpulan yaitu ;
1.      Apakah sanksi Pidana yang diatur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia?
2.      Apa dampak dari putusan Komisi Informasi terhadap kinerja lembaga publik selanjutnya?
C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui efektifitas kinerja Komisi Informasi
2.      Dapat mengetahui dampak yang diakibatkan dari sebuah putusan dan semoga bisa menjadi bahan evaluasi

D.    Metode Penelitian
Suatu kegiatan penelitian ilmiah harus dilakukan dengan metode ilmiah, yaitu kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematik dan runtut ( Sumadi : 2003). yang dilakukan secara pasti dan rasional, untuk itu dibutuhkan metode penelitian agar hasil yang dicapai dapat memberikan kepastian hasil. Metode penelitian merupakan cara yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data penelitiannya (Suharsimi : 1998). Sedangkan penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan (Soekanto : 1986). Untuk itu penelitian harus dilakukan dengan metode sebagai sebuah syarat bahwa penelitian merupakan kegiatan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan, karena dengan penelitian diharapkan mampu menemukan teori baru atau fenomena baru yang belum dikenal oleh ilmu pengetahuan sehingga hal itu dapat bermanfaat bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Penelitian dalam ilmu hukum dilakukan untuk menjawab keraguan yang timbul berkenaan dengan berlakunya hukum positif (Amirudin : 2004), sedangkan menurut Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Masyarakat sebagai subyek hukum dan mempercayakan hidupnya pada hukum ingin lebih tahu bagaimana hukum telah melindungi hidupnya dan harta benda miliknya. Setiap kejadian yang dapat memicu kelangsungan ketertiban dalam masyarakat mendorong kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum atau dalam kajian penelitian ini adalah aparat pemerintah yang menjabat di lembaga publik. Jadi integritas masyarakat tergantung dari kesigapan aparat penegak hukum kebijakan publik (Komisi Informasi) dalam meminimalisir ganguaan ketertiban dalam masyarakat.
Metode Pendekatan
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan sosioligis, hukum dikaji sebagai variable bebas (independent variable) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial, dalam hal ini bagaimana informasi publik yang dimiliki oleh institusi pemerintahan bisa dikases oleh masyarakat luas dan Lembaga Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 bisa diketahui tugas dan wewenangnya oleh masyarakat juga. 
Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini mengkaji sejauh mana efektivitas Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang memutus perkara sengketa informasi. Penelitian efektivitas hukum akan membandingkan antara realitas hukum dengan ideal hukum(Amirudin : 2004). Realitas hukum merupakan hukum yang sehari-hari terjadi dimasyarakat sedangkan ideal hukum adalah perangkat aturan yang berisi kaidah-kaidah yang dibuat dalam rangka untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Komisi Informasi,Lembaga Publik dan masyarakat yang akan mengakses informasi di lembaga public


Tekhnik Pengumpulan Data
-          Pengumpulan Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan menggunakan alat pengukur atau alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari data ini diperoleh dengan cara:
-          Observasi
Adalah pengamatan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis mengenai fenomena dan gejala-gejala yang timbul antara masyarakat yang akan mengakses informasi dan mendapat hambatan dari pemegang informasi tersebut.
-          Wawancara
Adalah proses Tanya jawab secara lisan dimana dua orang atau lebih berhadapan secara fisik. Dalam penelitian ini, peneliti akan mewawancarai pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa informasi yang tertulis dalam Undang-undang no 14 tahun 2008.
Data Sekunder
Data sumber sekunder atau data sumber ke-dua adalah data yang diperoleh peneliti dari subyek penelitian. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan (Nazir : 1998). data sekunder ini diperoleh dari :
-          Studi Kepustakaan
Yaitu mencari literature yang berkaitan dengan kebijakan publik, hingga pengaruhnya terhadap masyarakat.

-          Dokumentasi
Studi dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan informasi berkaitan dengan peristiwa tentang munculnya sengketa informasi yang mengganggu ketertiban dimasyarakat yang pernah terjadi dan dimuat di media massa baik cetak maupun elektronik.
Metode Analisis Data
Setelah data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder, selanjutnya dilakukan analisis data. Karena
Analisisis data yang peneliti gunakan sebagai berikut :
-          Deskriptif Analisis
Merupakan metode analisis data dalam rangka untuk menguraikan secara lengkap, teratur dan teliti terhadap suatu obyek penelitian(Sudarto : 1997). peneliti ingin mengetahui fungsi sesungguhnya Komis Informasi terhadap efektifitas peneyelesaian sengketa publik serta dampak yang muncul dari putusan Komisi Informasi terhadap kinerja lembaga publik. Dan yang lebih pentingnya lagi bisa mengetahui ke-independenan komisi informasi selama ini.
-          Content Analisis (analisis isi)
Metode ini sebagai kelanjutan dari metode pengumpulan data, contens analisis yaitu suatu metode penyusunan dan penganalisisan data secara sistematis dan obyektif (Muhajir : 1996) analisis ini peneliti gunakan untuk menganalisa statistika sengketa informasi yang ada di wilayah jawa tengah.
Validitas Data
untuk menetapkan keabsahan data diperlukan teknik pemeriksaan, dalam hal ini peneliti menggunakan tekhnik trianggulasi yaitu tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain, diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu (Moleong : 2004). Tekhnik triangulasi yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah tekhnik triangulasi melalui sumber yang menurut Patton adalah membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar