WELCOME... DEWA ORGA "DEMOCRATION WATCH ORGANIZATION"

Selasa, 24 September 2013

Hukum Progresif “ Warisan sang Begawan”



Hukum Progresif “ Warisan sang Begawan”
David Bayu Narendra,S.H "Peneliti Dewa Orga Semarang"

Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Reformasi hukum di Indonesia belum berhasil atau bahkan gagal antara lain disebabkan masih maraknya tindak criminal, parahnya lagi criminal yang terjadi adalah criminal kelas kakap seperti korupsi, komersialisasi dan commodification, hal tersebut terjadi karena positivistic penegak hukum kadang tergadaikan dengan materi sehingga masih marak tebang pilih dalam penegakan hukum sendiri.
Padahal selama ini hukum menempati tempat yang paling mulia. Dia dipandang sebagai teks tertutup dengan kepastian makna demi tujuan-tujuan yang sublim. Frase seperti “kepastian hukum”, “persamaan di muka hukum”, “praduga tak bersalah”, “Imparsialitas” adalah sebagian  materialisasi dari keyakinan tersebut.
Banyak yang beranggapan Hukum Positif paling tepat dalam mengatasi permasalahan hukum di Indonesia, tetapi hal tersebut mungkin berlaku bagi kelas proletar karena bagi para orang yang sering disebut kaum borjuis dengan mudah dapat mempermainkan hukum dengan materinya. Terbukti dengan lolosnya para koruptor dan penjahat kelas kakap lainnya beda halnya dengan kasus seperti nenek Minah yang sampai dipersidangkan gara-gara mengambil 3 buah kakao dari Perkebunan PT, Rumpun sari Antan Banyumas, padahal seorang nenek yang buta aksara tersebut hanya memungut buah yang sudah terjatuh dari pohonnya untuk dibuat bibit dan perkebunanpun tak akan mengalami kerugian yang berarti dari hal tersebut, benar-benar hal yang menjijikkan hal tersebut terjadi dalam hukum di Indonesia. Para pengamat, termasuk pengamat Internasional menyatakan bahwa sistem hukum Indonesia termasuk yang terburuk didunia. Tidak hanya pengamat, bahkan rakyat Indonesia sendiripun menyatakan demikian.
Dalam CLS (Critical Legal Study), salah satu kritiknya yang fenomenal ialah “bahwa hukum itu sudah cacat sejak dilahirkan”. Hal ini sejatinya adalah sebuah tragedi hukum. Masyarakat diatur hukum yang penuh cacat, karena ketidakmampuannya untuk merumuskan secara tepat kebutuhan dan persoalan yang ada di masyarakat, akibatnya masyarakat diatur oleh hukum yang sudah cacat sejak lahir dan sarat dengan unsur politik didalamnya.
Keadaan hukum Indonesia yang karut-marut, seperti menjadi cambuk bagi lahirnya sebuah gagasan hukum baru, Sang Begawan Hukum Prof. Satjipto Rahardjo,S.H (Alm) seorang guru besar SOsiologi Hukum membuat gagasan yang fenomenal yaitu hukum progresif. Proses lahirnya gagasan tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat. Pergulatan gagasan dan pemikiran ini sudah berlangsung lama, makanya energi yang dilahirkan demikian menggumpal hingga mencapai puncak gagasan hukum progresif ini pada tahun 2002. Namun demikian, bila kita melihat dari perkembangan berbagai tulisan dari pemikiran progresif Prof. Tjip, sepertinya telah dimulai jauh sebelum tahun 2002. Dalam buku Hukum Progresif “ Sebuah Sintesa Hukum di Indonesia” Prof. Tjip menyatakan Hukum Progresif juga untuk menyindir hukum modern yang sangat procedural dan menyiksa manusia, sangat bertolak belakang dengan hakikat hukum yaitu untuk mensejahterakan manusia. Hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya.
Penegakan hukum progresif dibutuhkan karena pengamatan selama ini menunjukkan meski bangsa meneriakkan supremasi hukum dengan keras, hasilnya tetap amat mengecewakan. Dengan meminjam kacamata Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies/CLS), Hukum Progresif mencoba meneropong kelahiran Hukum Positivistik yang berkelindan dengan kemunculan kapitalisme. Lahirnya Hukum Positivistik menyebabkan hukum yang dulunya tidak tertulis dibuat tertulis, dengan tujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak liberal individu.
Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada diluar dirinya. Meminjam istilah Nonet&Selznick hukum progresif memiliki tipe responsif. Dalam tipe responsif, hukum akan selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan diluar diluar narasi tekstual hukum itu sendiri. Kedekatan hukum progresif kepada teori-teori hukum aliran alam terletak pada kepeduliannya terhadap hal-hal yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai meta jurisdical. Teor hukum alam mengutamakan the search for justice daripada lainnya, seperti yang dilakukan oleh aliran analitis. Hukum Progresif mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan.
Sekarang dapat disimpulkan semua aspek yang berhubungan dengan hukum progresif akan dipadatkan kedalam konsep progresivisme. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih saying serta kepedulian terhadap sesame. Hal tersebut menjadi modal penting dalam membangun hukum yang bersifat bottom up (berasal dari kehidupan masyarakat), dengan demikian hukum menjadi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan. Berkaitan dengan hal tersebut, hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat, Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani melainkan suatu sistem yang bermoral.
Semoga dengan Hukum Progresif bisa mereformasi sistem hukum di Indonesia sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Salam hormat & Terima Kasih kepada Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo,S.H

Moslem In Review Madilog



Moslem In Review Madilog[1]
David Bayu Narendra,S.H [2]

Menurut Tan Malaka, kepercayaan Asia Barat ialah agama Yahudi, Kristen atau Nasrani, dan Islam. Ketiganya pada umumnya disebut Monotheisme, kepercayaan kepada yang esa. Agama Yahudi terbatas hanya untuk bangsa Yahudi saja, sedangkan agama Nasrani dan Islam dipercaya oleh berbagai bangsa di dunia. Tetapi menurut Tan Malaka, agama Yahudi mengandung inti dan pokok ketiga agama itu yang merupakan pelopor Monotheisme dilihat dari segi sejarah.
Dipandang dari kacamata Madilog, ketiga agama tadi dianggap berdiri sama tinggi, maksudnya tidak ada yang lebih tinggi atau dibawahnya. Ketiganya berdasarkan kepercayaan dan kepercayaan ini lahir pada masyarakat Yahudi. Begitu pula dengan pengaruh yang ditimbulkan satu sama lain. Tetapi terhadap intisari kepercayaan itu, yaitu kepercayaan tentang ke-Esa-an Tuhan, adanya jiwa manusia yang terpisah dari badan dan dari akhirnya jiwa ini, dll, ketiga agama tadi tidak mengandung perbedaan yang berarti. Kepercayaan semacam itu tentu masuk golongan yang berada di luar daerah pembahasan Madilog. Kepercayaan itu sebagian besar bersandar atas perasaan, bukan pada panca indera dan akal. Dengan begitu dia tidak masuk ke dalam daerah pemeriksaan Madilog. Terakhir menurut Tan Malaka, agama Yahudi, Nasrani, dan Islam yang ketiganya lahir di masyarakat bangsa Semit ( Yahudi dan Arab) itu dianggapnya Tiga Sejiwa bukan Tiga Serangkai. Jiwa ialah inti pokok ketiga agama itu sama, hanya cabang dan rantingnya saja yang berlainan.
            Menurut Tan Malaka, sumber yang diperolehnya dari agama Islam itulah sumber yang hidup. Ia lahir dari keluarga yang taat agama. Orang tuanya adalah muslim dan muslimah yang taat dan tekun beribadah. Sewaktu masih kecil Tan Malaka mampu menafsirkan Al-Qur’an, dan dijadikan sebagai guru muda. Walaupun otaknya terkontaminasi dengan pemikiran pemikiran barat tetapi karena iman yang kuat Tan Malaka tak goyah dalam berpegangan terhadap agamanya dan buku buku islam yang ia baca.
Tan Malaka mempermasalahkan tentang sejarah Islam yang sepengetahuannya saat itu masih belum ditulis. Menurutnya buku Foundation of Christianity untuk agama Islam belum lahir. Selanjutnya ia menguraikan tentang keadaan masyarakat Arab pada waktu sebelum dan setelah lahirnya Muhammad serta awal mula Muhammad mendapat wahyu dan diangkat menjadi Rasul Allah. Masyarakat Arab pada saat Muhammad lahir adalah masyarakat yang jahiliah, yang banyak membunuh bayi perempuan, yang ramai akan pembunuhan, perampokan, dan masih banyak kejahiliahan lainnya. Lalu diuraikan tentang kehidupan Muhammad dari kecil hingga dewasa yang penuh dengan hikmah dan pelajaran berharga bagi diri manusia itu.
            Memang, masyarakat Arab asli ketika itu membutuhkan ke-Esa-an pimpinan sekurangnya sama dengan kebutuhan yang dirasa oleh Nabi Musa dan Nabi Daud. Pada masa Nabi Muhammad, bangsa Arab terdiri dari berbgai suku dan menyembah berbagai macam berhala. Muhammad bin Abdullah merenung dan memikirkan tentang keadaan masyarakat Arab serta mencari jalan keluar atas berbagai persoalan kehidupan pada saat itu. Ia mencari keberadaan Tuhan. Ia tertarik oleh Tuhan Esa-nya Nabi Ibrahim, Musa, dan Daud. Disini Tuhan lebih ternag ke-Esa-annya. Menurut Muhammad bin Abdullah Tuhan tidak bisa dibendakan. Ia semata-mata bersifat rohani. Tuhan yang semata-mata bersifat rohani yang tak dipatungkan lagi itu baru terdapat pada agama nasrani sesudah munculnya Martin Luther danCalvin berarti setelah 1500 tahun Nabi Isa lahir atau setelah 900 tahun Nabi Muhammad wafat. Dalam gereja Protestan kita tidak melihat lagi patung Nabi Isa yang disalib. Dengan Yahudi, Muhammad bertentang pendapat tentang fungsi kekusaan para Rabbi yang sangat mutlak. Menurutnya seorang hamba dapat langsung meminta dan berhubungan dengan Tuhannya tanpa perantara siapapun. Dari semua hal tersebut, Muhammad bersikap kritis terhadapagama Yahudi dan Nasrani.
            Masyarakat Arab yang percaya Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai Rasulullah ternyata belum cukup kuat mempersatukan suku-suku Arab yang berseteru. Bahkan hal itu menimbulkan ejekan, kebencian, caci maki, dan segala bentuk gangguan kepada Muhammad. Di dunia fana inilah harus dicari sesuatu yang bersifat kenikmatan atau kesengsaraan yang dapat mendorong manusia untuk takut berbuat jahat dan gemar berbuat baik. Itulah surga dan neraka. Lalu bagaimana konsep surga dalam Islam ? surganya Islam itu sangat kuat pengaruhnya seperti kutub utara menarik jarum kompas. Sebelum sampai ke surga jannatuna’im itu sesudah Muhammad S.A.W wafat, orang-orang Arab dan Badui yang sudah bersatu itu mendapatkan surga dunia di Syria, Mesir, Spanyol, Iran, India. Paracalon syahud mengalir bagai banjir dari seluruh penjuru Arab di bawah semboyan “Tuhan itu ialah Allah dan Muhammad itu ialah rasul-Nya. Tiada satu negara dan bangsa pun yang beratus-ratus tahun dapat bertahan dibanding kekuasaan Arab. Begitu cocoknya surga Islam dan konsep mati syahid itu dengan watak dan sifat masyarakat Arab.
            Allah itu menurut logika tentulah tidak disebut “Maha Kuasa” kalau tidak dapat menentukan nasib segenap umat manusia setiap waktu. Setiap saat ia dapat menghentikan jalannya matahari, peredaran bintang dan bumi. Setiap saat ia dapat mematikan tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia. Sebaliknya manusia juga tidak boleh takut menghadapi bahaya maut apapun kalau Tuhan Yang Maha Kuasa itu belum memnggilnya. Dalam Islam hal ini dinamakan Takdir Tuhan. Calvin, bapaknya mazhab Protestan, pada abad ke-17 juga mengemukakan hal ini. Oliver Cromwell di Inggris dan tentaranya yang diakui paling nekat pun oleh ahli sejarah barat juga mengikuti kepercayaan ini. Dalam hal ini tidak dapat dibantah pengaruh Islam pada dunia Kristen. Oleh karena itulah Tan Malaka mengatakan bahwa monotheismenya Nabi Muhammad-lah yang paling konsisten dan konsekuen, terus dan lurus. Maka itulah sebabnya menurut logika, bahwa Muhammad-lah yang terbesar diantara nabi-nabi monotheisme. Begitu juga dengan konsistensi memegang dasar nilai itu Muhammad tidak ketinggalan. Ketika seluruh Mekah memusuhinya, mengancam jiwanya dan dalam keadaan seperti itu musuh-musuhnya menawarkan harta dan pangkat bila mau menghentikan propagandanya, Muhammad berkata: “Walaupun di sebelah kiriku ada bintang dan di sebelah kanan ada matahari yang melarang, saya harus meneruskan perintah Allah”. Tetapi sekali lagi dapat dikatakan bahwa pada Islam masalah ke-Esa-an Tuhan itu juga mengalami pertentangan banyak pendapat dan sifatnya sampai ke puncak.
            Jadi, menurut Madilog, Yang Maha Kuasa itu bisa lebih berkuasa daripada hukum alam. Namun selama alam ada dan selama alamraya itu ada, selama itu pulalah hukumnya alam raya yang berlaku. Menurut hukum alam raya, materilah yang mengandung kekuatan dan menurut hukum, dengan itulah caranya materi itu bergerak, berpadu, berpisah, menolak, menarik, dan sebagainya. Kekuatan materi dan hukum alam jelas masuk dalam pembahasan ilmu bukti. Berhubung dengan hal tersebut, maka permasalahan tentang Yang Maha Kuasa, tentang jiwa yang terpisah dari jasmani, surga atau neraka yang berada di luar alam semesta, tidak dikenal dalam ilmu bukti. Semua ini adalah di luar daerah pembahasan Madilog. Semua itu jatuh ke daerah “kepercayaan” masing-masing. Ada atau tidaknya itu pada tingkat terakhir ditentukan oleh kecendrungan msing-masing orang. Tiap-tiap manusia bebas menentukannya dalam kalbu dan hati sanubarinya sendiri. Dalam hal ini Tan Malaka mengakui kebebasan berpikir orang lain sebagaimana ia menuntut pula orang lain menghargai kebebasannya untuk memilih paham yang diterapkan.

“Madilog” ialah cara berpikir, yang berdasarkan Materialsime[3], Dialektika[4] dan Logika[5] buat mencari akibat, yang berdiri atas bukti yang cukup banyaknya dan tujuan diperalamkan dan di peramati.


[1] Bahan bedah Karya Tan Malaka “Islam dalam tinjauan Madilog” di MABES PERMAHI Semarang            3 Februari 2011 
[2] Kepala Biro Khusus PERMAHI DPC Semarang,Presiden MATAHATI UNNES. Peneliti Dewa Orga
[3] Materialisme berawal dari kata material yang berarti semua yang terasa dan terlihat oleh panca indra,isme sendiri dapat diartikan sebagai pemikian ,jadi meterialisme dapat diartikan sebagai suatu aliran yang mempunyai pemikiran tentang segala sesuatu yang Nampak yang masih terlihat dan terasa oleh mata adalah relitas sesungguhnya,diluar suatu yang terlihat itu masih di tiadakan.Merterialisme diambil dari bahasa inggris yang berarti  materialism,ajaran ini menekankan keunggulan factor – factor material atas yang spiritual dalam metafisika,teori nilai, fisiologi, epistimologi atau penjelasan sejarah. http://filsafat.kompasiana.com/2009/12/05/materialisme/
[4] Dialektika secara etimologis, dalam kata Yunani, berarti suatu seni berdiskusi dengan aturan-aturan khusus atau "seni berdebat" atau disebut juga seni penyelidikan kebenaran opini (Mayo, 1960) http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/04/dialektika.html
[5] Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. http://id.wikipedia.org/wiki/Logika

Jumat, 20 September 2013

Revolusi



Revolusi

Oleh : Muhtar Said, SH.MH

shar tulisan masa lalu
Tunisia, sebuah negara yang terletak di benua Afrika dan manyoritas penduduknya memeluk agama Islam. Perlu diketaui Tunisia adalah negara yang presidenya diturukan oleh rakyat melalui revolusi. Rakyat menyuruh turun pemimpinnya itu hal wajar di dalam negara yang memilih sistem demokrasi, karena dalam demokrasi itu sendiri memposisikan masyarakat sebagai peguasa yang absolute, jadi masyarakat bisa bertindak sesuai dengan keinginannya walaupun pergerakan yang dilakukan oleh masyarakat jika di kaji lewat kacamata hukum positivistic cenderung inskonstitusional.

Dari Tunisia sindrom revolusi menjalar ke negara-negara Islam lainnya, seperti Yaman, Mesir dan ada juga wacana revolusi di Maroko, negara tentangga Tunisia. Sejarah membuktikan bahwa negara yang manyoritas penduduknya beragama Islam pernah terjadi revolusi besar-besaran yang dilakukan oleh rakyat, karena tidak ada kepuasan terhadap kenerja pemerintah.

Pada tahun 70an di Iran terjadi penggulingan raja Pahlevi, demikian pula Indonesia pada tahun 1998, kebetulan manyoritas penduduknya 90 persen beragama Islam. Permasalahan yang muncul dan menjadi dalil pembenar revolusi hampir sama, presiden memimpin Negara terlalu lama dan tidak bisa memberantas kemiskinan akibat banyaknya pengangguran.

Ali dari Tunisia memimpin selama 30 tahun, Hosni Mubarok (Mesir) 30 tahun dan Soeharto (Indonesia) 32 tahun. Memegang tampuk kekuasaan lama memang sudah menjadi tradisi orang-orang Islam sejak zaman dahulu. Setelah Nabi Muhammad wafat kemudian beralih ke Kholifaturrasyidin, dari sinilah tradisi saling menggulingkan itu berawal.

Setelah Kholifaturrasyidin muncullah Bani Umayah, kemudian digulingkan oleh Bani Abasyah dan oleh kerajaan Islam lainnya. Sistem yang dianut dalam penggantian pucuk kepemimpinan adalah diwariskan kepada keluargannya atau anaknya.

Dalam era demokrasi sistem kerajaan sudah tidak popular lagi, oleh karena itu banyak negara yang berlomba-lomba mengganti sistemnya dari turun temuru ke pemilu langsung. Dalam pemilu rakyat diberi mandat oleh Undang-undang untuk memilih sosok pemimpin yang bisa mengayomi dan mensejahterakannya. Apabila kenerjanya kurang memuaskan maka masyarakat bisa tidak memilihnya lagi dan konstitusi di beberapa negara juga mencantumkan peraturan soal pembatasa hak seseorang untuk mencalonkan diri lagi, kalau di Indonesia jika Presiden sudah memimpin selama dua periode maka dia tidak boleh mencalonkan dirinya lagi sebagai Presiden  


Kekuasaan adalah Candu

Konstitusi merupakan dasar sebuah negara, terutama bagi negara yang memposisikan hukum sebagai yang tertinggi. Jadi negara tidak boleh melanggar aturan-aturan yang tertulis di konstitusi. Jika konstitusi berkata bahwa seseorang tidak boleh menjadi Presiden lagi karena sudah memimpin selama periode maka secara otomatis belia tidak boleh mencalonkan dirinya lagi dalam pemilu presiden selanjutnya

Namun, tidak bisa dipungkiri yang membuat konstitusi adalah negara, jadi bisa saja negara itu mengubah konstitusi dan presiden adalah pemimpin negara, apalagi ditunjang dengan dukungan dari legeslatif. Walaupun mekanisme untuk merubah konstitusi sulit namun kecerdikan politisi bisa membuat semuanya jadi mudah.

Hal seperti inilah yang terjadi di Tunisia, Mesir dan Indonesia. Ketiga negara ini bisa membuat seseorang menjadi penguasa selamanya dengan mengotak-atik konstitusi negara. Walaupun mekanisme pemilihan presidennya menggunakan sistem pemilu, rakyat yang memilih. Dalam sistem pemilu langsung biasanya incumbent mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi daripada calon yang lain, karena bisa dengan leluasa memainkan peraturan yang menguntungkan pihaknya.

Semakin lamanya seseorang menjadi pemimpin, maka semakin dekat pula ia menjadi seorang tirani yang diktator. Indonesia pernah mengalami hal yang seperti ini pada saat era Soekarno, Presiden pertama Indonesia. Pengalaman mempertahankan kekuasaan itu bisa dijadikan modal untuk mempertahankannya lagi, karena kekuasaan adalah candu.

Revolusi Indonesia, Tinggal Menunggu Waktu?

Tradisi politisi mempertahankan kekuasaannya tidak hanya dimiliki oleh Tunisia dan Mesir saja tetapi Indonesia juga mempunyai itu. Sejarah Indonesia sama dengan sejarah yang dimiliki oleh dunia Arab yaitu sistem kerajaan. Kerajaan Singosari, Majapahit dan Mataram menjadi representasi tradisi kekuasaan kita, sifatnya turun temurun dan berlangsung lama, sama seperti Bani Umayah, Abasyah dan Fatimiah di Arab.

Cara-cara mendapatkan kekuasaan-pun sama yaitu perang. Jika zaman dahulu perang layaknya menjajah, maka saat ini berbeda yaitu dengan menggunakan kekuatan Masyarakat sebagai basis massanya. Anehnya, masyarakat dijadikan sebagai alat pendobrak kekuasaan yang saat ini dipraktekan di Tunisia dan Mesir juga pernah dialami oleh Indonesia. Begitu pula dengan isu yang digulirkannya, yaitu kemiskinan.

Kemiskinan telah meruntuhkan dua rezim (orde lama dan orde baru) yang pernah berkuasa lama di Indonesia. Saat itu Soekarno didesak mundur karena harga bahan pokok semakin mahal, sedangkan Soeharto didesak mundur karena banyak melakukan praktek KKN dibarengi dengan kemiskinan yang dialami oleh masyarakatnya juga.

Problem kemiskinan inilah yang menjadi pokok utama terjadinya revolusi di kebanyakan negara, karena kemiskinan merupakan isu yang membumi karena bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Lamanya seseorang berkuasa tidak bisa dijadikan isu untuk meruntuhkan rezim jika memang rezim tersebut bisa mensejahterakan rakyat yang ia pimpin.

Kerajaan Brunai Darussalam contohnya, negara kecil yang terletak di pulau Kalimantan, sistem kekuasaannya adalah kerajaan, dimana sangat memungkinkan Raja berkuasa selamanya. Namun karena rakyatnya hidup dalam kesejahteraan, serba cukup maka tidaklah Brunai bergejolak seperti Tunisia dan Mesir.

Hal yang aneh di alami oleh Indonesia saat ini, Presiden sekarang sudah memimpin selama dua periode dan pernah ada wacana untuk mengamandemen Undang-undang Dasar 1945 agar ia bisa ikut dalam bursa pencalonan lagi. Padahal sampai saat ini kemiskinan dan penganguran masih belum bisa diatasi itu bukti bahwa beliau tidak berhasil dalam mensejahterakan rakyat, namun masih saja ada keinginan untuk maju lagi. Jika amandemen Undang-undang Dasar ini terjadi maka revolusi tinggal menunggu waktu saja.

   Muhtar Said
Peneliti Dewa Orga
Tinggal di Semarang