Hukum Progresif “ Warisan sang Begawan”
David Bayu Narendra,S.H "Peneliti Dewa Orga Semarang"
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama
menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Reformasi hukum di
Indonesia belum berhasil atau bahkan gagal antara lain disebabkan masih
maraknya tindak criminal, parahnya lagi criminal yang terjadi adalah criminal
kelas kakap seperti korupsi, komersialisasi dan commodification, hal tersebut
terjadi karena positivistic penegak hukum kadang tergadaikan dengan materi
sehingga masih marak tebang pilih dalam penegakan hukum sendiri.
Padahal selama ini hukum menempati
tempat yang paling mulia. Dia dipandang sebagai teks tertutup dengan kepastian
makna demi tujuan-tujuan yang sublim. Frase seperti “kepastian hukum”,
“persamaan di muka hukum”, “praduga tak bersalah”, “Imparsialitas” adalah
sebagian materialisasi dari keyakinan
tersebut.
Banyak yang beranggapan Hukum Positif
paling tepat dalam mengatasi permasalahan hukum di Indonesia, tetapi hal
tersebut mungkin berlaku bagi kelas proletar karena bagi para orang yang sering
disebut kaum borjuis dengan mudah dapat mempermainkan hukum dengan materinya.
Terbukti dengan lolosnya para koruptor dan penjahat kelas kakap lainnya beda
halnya dengan kasus seperti nenek Minah yang sampai dipersidangkan gara-gara
mengambil 3 buah kakao dari Perkebunan PT, Rumpun sari Antan Banyumas, padahal
seorang nenek yang buta aksara tersebut hanya memungut buah yang sudah terjatuh
dari pohonnya untuk dibuat bibit dan perkebunanpun tak akan mengalami kerugian
yang berarti dari hal tersebut, benar-benar hal yang menjijikkan hal tersebut
terjadi dalam hukum di Indonesia. Para pengamat, termasuk pengamat
Internasional menyatakan bahwa sistem hukum Indonesia termasuk yang terburuk
didunia. Tidak hanya pengamat, bahkan rakyat Indonesia sendiripun menyatakan
demikian.
Dalam CLS (Critical Legal Study), salah satu kritiknya yang fenomenal ialah
“bahwa hukum itu sudah cacat sejak dilahirkan”. Hal ini sejatinya adalah sebuah
tragedi hukum. Masyarakat diatur hukum yang penuh cacat, karena
ketidakmampuannya untuk merumuskan secara tepat kebutuhan dan persoalan yang
ada di masyarakat, akibatnya masyarakat diatur oleh hukum yang sudah cacat
sejak lahir dan sarat dengan unsur politik didalamnya.
Keadaan hukum Indonesia yang
karut-marut, seperti menjadi cambuk bagi lahirnya sebuah gagasan hukum baru, Sang
Begawan Hukum Prof. Satjipto Rahardjo,S.H (Alm) seorang guru besar SOsiologi
Hukum membuat gagasan yang fenomenal yaitu hukum progresif. Proses lahirnya
gagasan tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat. Pergulatan gagasan dan
pemikiran ini sudah berlangsung lama, makanya energi yang dilahirkan demikian
menggumpal hingga mencapai puncak gagasan hukum progresif ini pada tahun 2002.
Namun demikian, bila kita melihat dari perkembangan berbagai tulisan dari
pemikiran progresif Prof. Tjip, sepertinya telah dimulai jauh sebelum tahun
2002. Dalam buku Hukum Progresif “ Sebuah Sintesa Hukum di Indonesia” Prof.
Tjip menyatakan Hukum Progresif juga untuk menyindir hukum modern yang sangat
procedural dan menyiksa manusia, sangat bertolak belakang dengan hakikat hukum
yaitu untuk mensejahterakan manusia. Hukum adalah untuk manusia bukan
sebaliknya.
Penegakan hukum
progresif dibutuhkan karena pengamatan selama ini menunjukkan meski bangsa
meneriakkan supremasi hukum dengan keras, hasilnya tetap amat mengecewakan. Dengan
meminjam kacamata Studi Hukum Kritis (Critical
Legal Studies/CLS), Hukum Progresif mencoba meneropong kelahiran Hukum
Positivistik yang berkelindan dengan kemunculan kapitalisme. Lahirnya Hukum
Positivistik menyebabkan hukum yang dulunya tidak tertulis dibuat tertulis,
dengan tujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak liberal individu.
Dalam konsep hukum progresif, hukum
tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang
berada diluar dirinya. Meminjam istilah Nonet&Selznick hukum progresif
memiliki tipe responsif. Dalam tipe responsif, hukum akan selalu dikaitkan pada
tujuan-tujuan diluar diluar narasi tekstual hukum itu sendiri. Kedekatan hukum
progresif kepada teori-teori hukum aliran alam terletak pada kepeduliannya
terhadap hal-hal yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai meta jurisdical. Teor hukum
alam mengutamakan the search for justice daripada
lainnya, seperti yang dilakukan oleh aliran analitis. Hukum Progresif
mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan
menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan.
Sekarang dapat disimpulkan semua aspek yang
berhubungan dengan hukum progresif akan dipadatkan kedalam konsep
progresivisme. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, manusia pada
dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih saying serta kepedulian
terhadap sesame. Hal tersebut menjadi modal penting dalam membangun hukum yang
bersifat bottom up (berasal dari
kehidupan masyarakat), dengan demikian hukum menjadi alat untuk menjabarkan
dasar kemanusiaan. Berkaitan dengan hal tersebut, hukum progresif memuat
kandungan moral yang sangat kuat, Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum
sebagai teknologi yang tidak bernurani melainkan suatu sistem yang bermoral.
Semoga dengan Hukum Progresif bisa
mereformasi sistem hukum di Indonesia sehingga kesejahteraan dapat dirasakan
oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Salam hormat & Terima Kasih kepada
Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo,S.H